Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA– Kajian mendalam mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya (B3) oleh tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda, akhirnya tuntas dibahas dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (31/01/2022).

Kajian tersebut dipastikan akan bergulir hiingga ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Limbah B3 Kota Samarinda.

Ketua Pansus III Samri Shaputra menjelaskan, urgensi Perda ini diperlukan karena bertujuan untuk mengurai risiko dampak lingkungan yang timbul. Selain itu, ada potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) jika sektor tersebut serius digarap pemerintah kota.

“Limbah B3 akan berdampak buruk terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Kemudian, di sisi lain ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan limbah ini,” ucap Samri kepada awak media usai paripurna. (*/adv)