Terpidana Penipuan Dilantik Menjadi Pejabat Donggala Tuai Sorotan
nussa.co Donggala – Pelantikan Dee Lubis sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah mendapat sorotan tokoh muda Kabupaten Donggala, Heri Soumena.
Lubis yang merupakan mantan Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala itu adalah terpidana kasus penipuan jual beli asset Pemprov Sulteng pada 2007. Lubis diganjar hukuman satu tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Lubis dilantik oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, bersama puluhan pejabat lainnya di Ruang kerja bupati pada tanggal 30 Juli 2021menggantikan pejabat sebelumnya Heri Suwarno karena meninggal dunia.
Vonis terhadap Lubis sudah berkekuatan hukum tetap, setelah upaya banding dan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia juga telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Palu.
“Secara etika seharunya Lubis tidak perlu lagi diberikan jabatan. Kenapa bupati tidak mengangkat orang lain untuk menduduki jabatan itu,”kata Heri, Jumat 9 September 2022.
Heri mengatakan, ketentuan undang-undang itu ditafsirkan seolah-olah mantan pejabat yang dihukum satu tahun penjara bisa kembali diangkat dan diberi jabatan baru.
Namun, Heri menjelaskan, pengangkatan dan pelantikan seorang pejabat sepenuhnya menjadi hak dan wewenang bupati selaku pimpinan tertinggi di daerah.
“Tapi sangat disayangkan keputusan bupati yang masih memberi kepercayaan kepada Lubis, yang jelas-jelas sudah cacat hukum,” ujarnya.
Nama Dee Lubis kembali menjadi perbincangan publi setelah beredar daftar nama penerima fee proyek pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2019. Lubis disebut menerima fee proyek dari direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana, saat dia menjabat sebagai kepala Inspektorat Donggala. (**)
Tinggalkan Balasan