Loadingtea

HASIL LIDIK : Tim penyelidik Satlantas Polres Tolitoli berikan penjelasan kronologis pemeriksaan kasus.

NUSSA.CO, TOLITOLI — Kurang lebih dua minggu penyelidikan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tolitoli akhirnya “menyimpulkan” satu nama tersangka dalam kasus Laka Maut Kongkomos yang menyeret nama Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadiq, Rabu (17/2).

Untuk diketahui, Laka Maut Kongkomos sempat menjadi buah bibir di masyarakat yang menilai, ada ketimpangan dalam penanganannya. Sebab, Fajar Syadiq yang jelas-jelas sebagai sopir mobil hanya ditetapkan sebagai korban. Sementara, Khaerul-pelajar yang menjadi korban meninggal dunia, disimpulkan sebagai korban dan juga tersangka, dengan alasan ada kelalaian saat berkendara. Apakah hasil penyelidikan sudah sesuai dengan fakta di lapangan ?

Kasubag Humas AKP Rizal Bandi didampingi petugas penyidik pembantu Satlantas Polres Tolitoli AIPDA Rivan P menjelaskan, Satlantas telah mengeluarkan hasil penyelidikan berdasarkan hasil laporan polisi Nomor 34/III/2021, dan surat perintah penyelidikan ANomor Sprin Lidik/34/II/2021/Lantas.

Dari hasil pemerksaan saksi, diketahui yakni saksi An alias A warga Dusun Alisang, Desa Kongkomos mengaku, bahwa Laka maut terjadi pada pukul 13.00 Wita di Jl. Trans Sulawesi, Dusun Bintana, Desa Kongkomos.
Saksi A menjelaskan kepada penyidik bahwa, sesaat sebelum kejadian ia sedang duduk-duduk di kebun merokok. Ia melihat dari arah kota datang mobil Avanza hitam dan hendak mendaki, dan bersamaan dari arah Tinabogan muncul pengendara Khaerul-pengendara roda dua dengan kecepatan tinggi dan posisi melakukan zig-zag (belok-belok) dan seperti orang mabuk. Ringkasnya, pemotor mengambil jalan jalur kanan dan saat tiba di puncak ia hendak kembali ke jalan, dan langung terjadi tabrakan maut.
Dalam kasus laka kali ini, sedikitnya 7 orang saksi diperiksa tim penyelidik, itu sudah termasuk Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadiq dengan status sebagai saksi. Keterangan juga dirincikan dalam berkas hasil penyelidikan.
“Kesimpulannya, Khaerul selain status korban MD juga tersangka, karena ada kelalaian saat berkendara sehingga menyebabkan laka maut, sedangkan FS (inisial) hanyalah korban dan saksi,” ungkap Rivan di hadapan awak media Rabu (17/2) siang.

Ketika disinggung apakah kasus ini berlanjut untuk diteruskan ke proses selanjutnya, ataukah berhenti begitu saja pasca penyampaian hasil penyelidikan kepada media ? Lanjut Rivan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang penggiat hukum di Tolitoli M. Anwar SH menilai, berkaca pada kasus yang hampir sama pada tahun 2018 silam, yakni laka maut di Desa Tende, dimana saat seorang sopir truk tangka yang berjalan di jalur atau trek yang benar berpas-pasan dengan pengendara motor yang saat itu hendak menghindari lubang jalan dan mengambil jalur kanan, sehingga terjadi kecelakaan antara pemotor dan mobil truk. Akibatnya, pengendara motor meninggal dunia di tempat. Sedangkan sopir truk dianggap bersalah dan dijadikan tersangka, hingga akhirnya mendapatkan vonis hukuman selama 1 tahun lebih.
“Harusnya ini menjadi catatan bagi Satlantas agar tidak tebang pilih dalam menerapkan pasal, jangan karena dia ketua Bawaslu atau ada dugaan upaya lain seperti “ban kempes” sehingga kasus ini melenceng, atau berbeda dari kasus laka maut yang sudah pernah terjadi, ini malah korban juga, ya tersangka juga, sementara pengendara mobil melenggang. Harapan kami ini tidak terjadi di Tolitoli lah,” harapnya. (ham)