ASN Saksi Dilarang Hadiri Sidang Angket DPRD Donggala
Salah seorang saksi yang diundang panitia angket di DPRD Donggala, Rasid mengaku dilarang oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa untuk menghadiri undangan Pansus.
“Sebelum saya menghadiri pansus angket, saya melapor dulu ke Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, saya diperintah untuk tidak menghadiri panggilan pansus angket,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Rasid yang berprofesi sebagai guru yang menjadi korban mutasi oleh Bupati menjelaskan, jika dia menghadiri undangan Pansus makan istrinya yang juga seorang ASN akan dipindahkan ke Kecamatan Pinembani.
“Cukuplah saya dimutasi, jangan lagi istri saya. Istri saya itu ada penyakit jantung,” ujarnya.
Ia mengakui, dirinya tidak hadir bukan karena takut, tapi ia meminta waktu untuk memberikan pemahaman kepada istrinya. “Untuk panggilan kedua saya pastikan hadir,” terangnya
Sebelumnya, pansus angket DPRD Donggala menjadwalkan meminta keterangan terhadap tiga ASN Donggala masing-masing Suparti, Tikuala dan Rasid. Dimana ketiganya menjadi korban mutasi yang diduga melanggar aturan.
Menurut keterangan salah seorang anggota pansus angket, Abu Bakar mengaku sudah bertemu Rasid. Ia mendengar keterangan Rasid menerima ancaman dari Bupati Donggala.
“Sepulang sholat Jumat, saya bertemu saudara Rasid. Beliau katakan bahwa dirinya tidak dapat hadir dalam sidang angket karna sebelumnya dipanggil menghadap Bupati Donggala. Jika begini kepemimpinan kepala daerah, bisa hancur daerah ini. Saudara Rasid mendapatkan tekanan,” jelasnya
Tinggalkan Balasan