Loadingtea

Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa mangkir pada panggilan panitia hak angket DPRD Kabupaten Donggala, Senin (19/7/2021).

Pemanggilan itu, dalm hal mempertanyakan berbagai persoalan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal pengangkatan, pelantikan, mutasi dan lelang jabatan tinggi pratama.

Sekretaris panitia angket DPRD Donggala, Syariah Basir menjelaskan, berdasarkan surat Bupati Donggala yang ditujukan kepada ketua DPRD Donggala tertanggal 15 Juli 2021, menyampaikan sejumlah alasan bupati tidak hadir diantaranya, bahwa objek pemanggilan untuk mengikuti rapat panitia angket DPRD statusnya sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat karena tertera dalam surat panggilan dimaksud nama seseorang tanpa disertai ikatan jabatan yang melekat padanya

Sementara yang menjadi fokus dalam pemanggilan tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan jabatan yaitu pengangkatan, pelantikan, mutasi dan lelang jabatan tinggi pratama,” ucapnya.

Terlebih lagi kata dia, semua pejabat yang diundang oleh panitia angket dalam status sebagai warga, maka yang bersangkutan tidak berwenang memberikan keterangan dan dokumen yang berhubungan dengan jabatannya.

“Selain itu, pelaksanaan rapat angket DPRD dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD dan dilaksanakan secara terbuka, hal ini berpotensi untuk dihadiri oleh masyarakat banyak, seperti yang sudah dilakukan kepada sejumlah pejabat lainnya,” jelasnya