“Citizen Law Suit” Ini Kata Anggota DPRD Donggala
Penulis : Abd Rasyid (Anggota DPRD Donggala)
Sehubungan dengan gugatan perdata ke PN Donggala tertanggal 6 Agustus 2021, dengan judul Gugatan Citizen Law Suit Perbuatan Melawan Hukum DPRD Kabupaten Donggala. Gugatan ini setidaknya membuat banyak terheran-heran, apakah mungkin dan apakah penting?
Sebelum menilai isi gugatan serta korelasinya dengan DPRD sebagai lembaga pengawas yang bukan eksekutor, maka terlebih dahulu mari mengenal apa itu Citizen Law Suit.
Gugatan citizen law suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum.
Gugatan citizen law suit sudah dikenal lebih dahulu di luar negeri. Misalnya, warga negara Amerika Serikat pernah menggugat Pemerintah Amerika Serikat dengan gugatan citizen law suit karena Pemerintah Amerika Serikat dianggap lalai melindungi kelelawar langka. Contoh lainnya di India, di mana Pemerintah India digugat karena dianggap lalai melindungi sungai Gangga yang suci bagi Umat Hindu dari polusi.
Nah dari sini dapat ditarik kesimpulan sederhana bahwa gugatan Citizen Law suit (CLS) berhubungan dengan kepentingan warga negara dan kebijakan penyelenggara negara. Nah untuk konteks DPRD apakah juga penyelenggara negara dan pejabat negara? Dan apakah DRPD punya Kebijakan sebagaimana halnya lembaga eksekutif?
Disinilah kecermatan dalam menempatkan objek gugatan, dimana Citizen Law Suit (CLS) jelas menggugat Penyelenggara negara/Pejabat negara atas Kebijakan/keputusannya yakni Presiden, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati dan tentu DPRD tidak masuk dalam kategori ini, mengapa? Karena keputusan-keputusan DPRD semua sifatnya adalah pengawasan Kebijakan Penyelenggara Negara.
Sehingga Menjadi sangat lucu keputusan penggunaan HAK DPRD untuk mengawasi segala kebijakan penyelenggara negara justru digugat dengan mengatasnamakan rakyat, terus DPRD itu apakah bukan representasi sahih dari rakyat? Dan apakah keputusan penggunaan Hak pengawasan DPRD merugikan rakyat? Kerugian bagaimana? Padahal yang diawasi oleh DPRD itu adalah kinerja Kepala Daerah. Marilah kita menggunakan akal sehat dalam menilai kejadian ini, dan bersangka baik saja bahwa gugatan ini hanyalah bagian dari hiburan para “pemain kepentingan” agar kita dapat tertawa bersama dan imunitas semakin terjaga dari wabah pandemik ini.

Tinggalkan Balasan