Loadingtea

Salah seorang anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Malino, Fadel saat memberikan keterangan dihadapan panitia angket DPRD Donggala mengaku, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Malino, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala digunakan untuk membayar program Teknologi Tepat Guna (TTG).

“Masuknya penganggaran TTG ini di tahap tiga, yaitu APBDes perubahan tanpa melalui proses musyawarah. Sementara kami dipaksakan untuk membayar program TTG tersebut di tahap dua, sehingga terpaksa desa menggunakan BLT untuk membayar TTG tersebut,” kata Fadel, Senin (2/8/2021).

Lanjutnya, sebelumnya terjadi perdebatan antara BPD dan Kades Malino terkait dipaksakannya program TTG di APBD Perubahan Desa. BPD tidak mau menandatangani dokumen APBDes perubahan, namun karena BLT yang beberapa tahap belum terbayarkan, maka kami terpaksa menandatangani APBDes perubahan tersebut, agar BLT bisa segera tesalurkan

Kami terpaksa menandatangani APBDes perubahan untuk cairnya dana BLT. Masuknya program TTG tanpa melalui musyawarah, dan secara tidak langsung menghilangkan tupoksi BPD. Selain itu, TTG ini adalah program Ilahi yang harus dianggarkan, hal itu disampaikan pegawai kecamatan kepada pemerintah desa, sehingga Pemerintah desa takut untuk tidak menganggarkan TTG,” ucapnya.

Senada dengan itu, Operator Desa Malino, Masrin mengaku, Pemerintah Desa diancam jika tidak ada program TTG dianggarkan, maka tidak akan ada Tanda Tangan (TTD) untuk pencairan dana desa.

“Jadi kami itu diancam, jika tidak dimasukan TTG dalam anggaran dana desa, maka tidak akan ada juga tanda tangan untuk pencairan dana desa. Apalagi di Malino tidak ada musyawarah dalam proses masuknya TTG ini, langsung dimasukan saja,” katanya.

Kata dia, TTG diharuskan untuk dibayar pada tahap dua, sementara program ini tidak masuk dalam APBDes murni. Sehingga, dipaksakan untuk membayar TTG dengan menggunakan anggaran desa tahap dua, sementara tidak ada anggaran untuk pembayaran TTG di tahap dua, akhirnya terpaksa dibayarkan dengan menggunakan anggaran BLT.

“Jadi kami sudah menjelaskan kepada Kades, bahwa tidak ada dasar untuk membayar TTG di tahap dua, karena tidak masuk di APBDes murni. Tapi Kades mengatakan jangan, bayar saja, tidak usah tunggu tahap tiga, karena kalau tidak dibayar tahap dua ini, tidak akan cair dana desa tahap tiga,” jelasnya.

Sehingga kata dia, anggaran BLT sebesar Rp 44 juta lebih digunakan untuk membayar program pengadaan TTG. Makanya sempat ada demo yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak menerima BLT selama beberapa bulan. BLT Desa Malino dibayarkan secara rapel pada bulan Desember