Loadingtea

nussa.co – Donggala, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala kembali melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba yaitu seorang wanita muda berinisial NS (25) asal Desa Pesik, Sojol Utara dan RH (24) pemuda asal Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kepala BNNK Donggala, AKBP Abire Nusu dalam release nya, pada 4 Agustus 2021 kemarin menyampaikan  bahwa anggota tim Berantas BNNK Donggala menerima informasi masyarakat, adalah NS (25) akan mengantar Narkotika jenis sabu dari Kota Palu untuk diedarkan ke Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.

Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan membuntuti kendaraan yang digunakan oleh tersangka NS. Hinggal  sekitar pukul pukul 23.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa mobil yang digunakan NS sudah  bertolak dari Kota Palu menuju Desa Pesik.Sekitar pukul 00.15 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Donggala langsung menghentikan mobil yang digunakan NS saat melintas di jalan Poros Tolitoli-Palu, di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala,” jelas Abire.

Kemudian dari hasil penggeledahan,tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 5 gram, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone merek vivo.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, NS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria LK (24) yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“Kemudian Tim kami melakukan koordinasi dengan BNNP Sulteng untuk melakukan penangkapan terhadap RH yang kebetulan sedang berada di rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap RH kata Abire, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah alat hisap (bong), 10 paket plastik klip bening kosong, uang tunai Rp650.000 dan buku rekening.

“Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba Palu-Sojol Utara, NS berperan sebagai kurir dan RH sebagai pemasok sekaligus pengedar.

Barang bukti Narkotika yang diedarkan berasal dari seorang Bandar di Kota Palu yang saat ini dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengaku akan diberikan imbalan sebesar Rp1 juta rupiah untuk pengambilan dan pengantaran barang haram tersebut, dirinya mengaku terpaksa lantaran desakan ekonomi

Katanya terpaksa melakukan pekerjaan ini untuk menafkahi anaknya, karena sudah berpisah dengan suaminya,” ucap Abire.

untuk penangkapan ini sendiri merupakan penangkapan keempat yang dilakukan BNNK Kabupaten Donggala di tahun 2021 ini. Dengan total tersangka sebanyak sembilan orang. ( ulla )