Loadingtea

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Jata tunjukan barang bukti pembunuhan
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Jata tunjukan barang bukti pembunuhan

NUSA.CO, KUTAI TIMUR – Berawal dari pesta miras tersangka FSL, meladeni ajakan menenggak minuman keras (miras) oleh saksi N.

Asik mengkomsumsi miras seketika itu datanglah korban LPS yang sebenarnya rekan yang juga mantan satu kerjaan di tempat usaha bos – nya yang sama.

Setibanya di lokasi pesta miras, lantas korban langsung ikut menikmati reaksi “alkohol” Disaat ketiganya baik tersangka FSL, saksi N, korban dialam bawah sadar akibat pengaruh minuman yang memabukan itu, tiba – tiba saja tersangka berinisial FSL mengajak korban PSL untuk mengajak mengambil sisa gaji di tempat keduanya pernah sama – sama bekerja.

Namun rupanya ajakan tersangka FSL mendapatkan penolakan dari korban PSL dan sempat selisih paham (cekcok).

Tak mau keduanya semakin jauh terlibat pertikaian “adu fisik” akhirnya saksi yang  juga sahabat keduanya yaitu N dan D berupaya menengahi.

Bahkan salah satu saksi tadi yang coba melerai sempat berkata “sudah…sudah!”
Namun setelah dipisahkan agar tidak berkelahi ternyata telah menyulut rasa emosi memuncak dibawah pengaruh miras membuat tersangka tersinggung dan sempat terjadi saling dorong antara tersangka dan korban.

Tanpa berpikir panjang kemudian tersangka FSL langsung  mengeluarkan senjata tajam (sajam) sejenis badik dari dalam tas selempangnya.

Seketika itu juga secara reflek (spontanitas) dengan waktu yang cepat tajamnya ujung badik langsung dihujamkan sebanyak enam kali ke tubuh korban LPS.
Akibat enam luka tikaman, korban LPS langsung terkapar di tkp pesta miras dengan bersimbah darah merenggang nyawa.

Ketika mengetahui korban tergeletak tak berdaya dengan luka tikaman yang terus – terusan mengeluarkan darah segar, lantas beberapa saksi yang melihat kejadian sempat melarikan jasad korban ke dalam bak terbuka mobil pickup untuk segera dilarikan ke rumah sakit Meloy dengan harapan mendapatkan pertolongan medis namun sayang setibanya di rumah sakit yang dituju korban sudah tidak bernyawa lagi alias “tewas” mengenaskan.

Sementara usai menikam korban, tersangka langsung mengambil langkah kaki seribu (kabur).

Kejadian pembunuhan ini langsung di laporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kutai Timur.

Kapolres Kutim AKBP Welly pimpin langsung pers rilis pembunuhan dipicu miras di Mako Polres Kutim
Kapolres Kutim AKBP Welly pimpin langsung pers rilis pembunuhan dipicu miras di Mako Polres Kutim

Berdasarkan pers rilis yang diterangkan langsung Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko,SH., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dihadapan rekan jurnalis menegaskan berdasarkan keterangan para saksi.“Maka tak membutuhkan waktu lama untuk dapat membekuk pelaku pembunuhan tersebut,” jelas pemegang tongkat komando di teras Mako Polres Kutim ini.

“Akhirnya tersangka oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung saudara Kasat Reskrim Iptu I Made Jata, tersangka berhasil kami amankan di Jalan APT Pranoto tepatnya di Gang Sawito. Walau sebelumnya korban usai membunuh sempat berjalan menuju arah    Pantai Kenyamukan, pada Sabtu (29/1) 2021” beber Kapolres Welly.

Sementara Kasat Reskrim Iptu I Made Jata menambahkan dan memperkuat keterangan kapolresnya, mengungkapkan motif mendasar yang mendorong tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka meminta pertanggungjawaban rekannya yang tewas ditikam atas pengambilan upah gajinya. “Karena tersangka merasa korbanlah yang mengajak kerja di tempat mantan bosnya itu,” ulas kasat reskrim berdasarakan keterangan yang di lontarkan tersangka saat di lakukan pemeriksaan oleh tim lidik Res Kutim.

Atas perbuatan kejinya dengan menghilangkan nyawa orang lain, maka melalui penuturan Kasat Reskrim pasal yang di kenakan yaitu PASAL 351 ke – 3 KUHP. “Yang berbunyi PENGANIAYAAN JIKA MENGAKIBATKAN MATI, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TUJUH TAHUN” DAN ATAU PASAL 338 KUHP
“BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN, DIANCAM KARENA PEMBUNUHAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN ,” terang Kasat Reskrim Iptu I Made Jata saat konfrensi pers Senin (31/1) 2021 baru – baru ini.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas opsnal Sat Reskrim Res Kutim meliputi, sebilah badik terbuat dari besi dengan Panjang LK 20 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna cokelat dan Satu buah tas selempang berwarna coklat merk Eiger.(aji/rin)