Loadingtea

nussa.co – Donggala, Seorang ibu muda, Mariana alias Yana (39) nekat menjual kupon putih. Akibatnya, dia terpaksa berurusan dengan anggota Reskrim Polres Donggala, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

 

Dari tangannya petugas menemukan satu buah buku yang diduga dijadikan alat transaksi, satu buah handphone merek Nokia, puluhan lembar ramalan, satu buah tas, dan uang tunai sebesar Rp. 689.500.  Saat diinterogasi petugas, Yana mengakui semua perbuatannya.

 

 

Menurut Kapolres Donggala, melalui Kasat Reksrim, AKP. Arsyad Ma’aling, warga Desa Lero, Kecamatan Sindue, Tinggi Kabupaten Donggala ini, ia sudah satu tahun berjualan kupon putih. Usahanya tersebut buka setiap hari.

 

“Bagi yang ingin memasang, tinggal mendatangi rumah pelaku,” ujar Arsyad dalam jumpa pers, Kamis (17/11/2022).

 

 

Setiap harinya ia mampu mengumpulkan uang hingga ratusan ribu yang kemudian dia setor kepada bandar bernama Ahmad alias Mad yang merupakan warga desa Wani, Kecamatan Tanantovea.

 

 

Pelaku yang sedang hamil anak ketiga ini mengaku,  mendapat fee 10 persen dari total pasangan. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Yana mengaku terpaksa menjual togel karena  terdesak kebutuhan hidup.

 

Namun memurut Arsyad  bahwa pelaku untuk saat ini dikenai tahanan rumah karena sedang dalam keadaan hamil. Menurutnya,  pelaku dikenai pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (dylan)