Loadingtea

foto : DR. Jalaluddin, SH, MH  Penasehat Hukum Najamudin Laganing (tersangka kasus Markup finger print)
“Kami menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Alat bukti baru itu di cari setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka,”

 

Donggala, nussa.co –  DR. Jalaluddin, SH, MH  Penasehat Hukum tersangka kasus Markup alat finger print, Najamuddin Laganing, meyakini penetapan tersangka kliennya belum memenuhi dua alat bukti yang cukup.

 

Hal itu disampaikan Jalaludin saat menanggapi alasan diajukannya praperadilan oleh Najamuddin di Pengadilan Negeri (PN) Donggala melawan penetapan tersangka oleh Polres Donggala.

 

Sebelumnya Naja telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (16/7/2022) dalam kasus pengadaan alat finger print tahun 2019.

 

dihadapan para wartawan, Jalaludin membeberkan tujuan dari semua yang kami lakukan ini adalah untuk membela hak hak tersangka, kerja kerja dari penegak hukum itu juga harus diuji terlebih dahulu.

 

Pandangan kami sebagai penasehat hukum Najamudin adalah, mentersangkakan tersangka ini adalah pelanggaran hak asasi manusia.

 

dalam proses penyidikan dan penyelidikan nya juga tidak berpegang pada Due Process of law (prosedur yang dipersyaratkan oleh hukum sebagai standar beracara yang berlaku secara universal.)

 

“Kami menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Alat bukti baru di cari setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jalal Senin (19/9/2022).

 

Menurut dia, sesuai UU ada dulu dua alat bukti yang cukup baru ditetapkan seseorang sebagai tersangka. Itulah sebabnya, lanjut Jalal sehingga berkas klienya sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Donggala karena belum cukup bukti.

 

“Kami menghormati upaya yang dilakukan oleh Polres Donggala. Namun kami menilai, ada semacam kejanggalan. Dari pengalaman masa lalu, banyak orang di tersangkakan bukan karena alasan hukum, bisa jadi karena titipan,” ujarnya.

 

“Kasus fingerprint Bukan terburu-buru, tetapi dicari-dicari untuk menjadi tersangka. Polres Donggala menetapakan tersangka Najamudin Laganing di duga tidak memenuhi 2 alat bukti, kami mencurigai alat bukti penetapan tersangka hanya keteranagan ahli, karena hasil dari pemerikasan insopektorat itu juga tidak ada sampai sekarang, ucap Jalaludin

 

Sementara itu, dihubungi via telpon, Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu. Ismail, mengaku upaya praperadilan yang dilakukan oleh penasehat hukum Najamuddin Laganing adalah hal yang biasa.

 

“Silahkan, itu kan upaya hukum. Kami sudah sering menghadapi hal semcam itu. Soal berkas bolak balik itu untuk melengkapi bukti seperti arahan dari kejaksaan. Di beberapa daerah malah sampai tujuh kali berkas bolak balik, tidak masalah.(**)