DPRD Balikpapan Perketat Perda Sampah Rumah Tangga
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Agenda rapat paripurna kembali digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (27/09/2021). Dua topik utama yakni penyampaian jawaban fraksi di DPRD terhadap nota penjelasan walikota terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta pencabutan satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan pemerintah kota.
Paripurna yang digelar secara virtual ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE beserta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Usai memimpin paripurna, Budiono menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dinilai sangat penting untuk direvisi kemudian ditetapkan sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengelola sampah rumah tangga di kota ini. Dan DPRD sendiri sedang memperkuat persentase 30 persen yang tak terurai dan 70 persennya dapat dikelola.
“Kami di DPRD tentu saja sangat mendukung untuk pencapaian target pengurangan sampah hingga 30 persen di Balikpapan, ini bisa diwujudkan dengan regulasi yang tepat melalui Perda,” kata Budiono.
Budiono juga menyampaikan, bahwa di dalam Perda pengelolaan sampah rumah tangga akan mengatur dan mempertegas mengenai sanksi administrasi mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke Tempat Penampungan Sampah (TPS).
“Saat ini yang jadi masalah adalah terkait sampah yang tidak boleh ke TPS, namun tetap saja ada warga yang membuang sisa tebangan pohon, ranting maupun benda-benda lain yang masuk kategori larangan untuk dibuang ke TPS, klasifikasinya ya hanya untuk sampah-sampah rumah tangga aja,” ungkapnya.
Terkait sanksi, untuk sementara pemkot masih menerapkan penegasan berupa pembinaan atau identitas kependudukan seperti KTP yang ditahan petugas, tetapi melalui revisi perda, maka sanksi yang diterapkan diharapkan lebih tegas lagi, dan lebih detail dari item per item.
Ia juga menjelaskan bahwa, jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah perlu untuk dibatasi, yakni hanya boleh beraktivitas di atas jam enam sore hingga jam enam pagi.
Selain itu Budiono menjelaskan, dalam rapat paripurna dilakukan pencabutan satu usulan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan pemerintah kota. Usulan itu terkait Detail Tata Ruang (RDTR). Sementara, terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah diatur oleh pemerintah pusat, karena itu raperda tersebut harus dicabut.
“Propemperda di tahun 2021 ada 17, di antaranya 7 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif pemerintah kota, nah Raperda RDTR yang kita cabut, karena waktu mengusulkan dilakukan melalui paripurna, maka saat pencabutannya pun demikian harus di paripurnakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan