DPRD Kaltim Genjot Revisi Perda untuk Perkuat Aturan PI 10 Persen dan CSR Perusahan
Nussa.co Samarinda- DPRD Kalimantan Timur bergerak memperbarui aturan mengenai Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah kini menjadi fokus utama untuk memperkuat kepastian regulasi di dua sektor strategis tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PI di sektor migas hingga kini belum memenuhi harapan. Ia menilai bahwa peluang pendapatan daerah dari skema PI belum dioptimalkan karena aturan yang ada masih lemah.
“PI 10 persen seharusnya dipenuhi secara utuh, namun faktanya masih ada perusahaan yang belum maksimal. Karena itu, revisi perda ini harus memberikan kepastian,” ujar Sabaruddin.
Tidak hanya PI, ia juga menyoroti pelaksanaan CSR perusahaan yang dinilai belum memiliki standar yang jelas. Minimnya indikator penilaian menyebabkan kontribusi perusahaan sulit terukur secara transparan.
Sebelumnya, Komisi II sempat mengajukan ketentuan batas minimal CSR sebesar 3 persen. Namun, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara langsung dalam perda.
“Walaupun begitu, kami terus mencari bentuk aturan yang bisa memastikan CSR berjalan dengan terarah dan tepat sasaran,” tuturnya.
Sabaruddin menjelaskan bahwa salah satu opsi penguatan regulasi adalah mengaitkan pemenuhan kewajiban CSR dengan proses perizinan. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sosialnya dapat diminta menyelesaikannya sebelum izin usaha diperpanjang.
Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi PI dan CSR bukan sekadar penataan administratif, melainkan upaya memastikan kontribusi perusahaan benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Intinya, kami ingin kehadiran perusahaan memberikan manfaat yang nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kaltim,” pungkasnya.
[AH|DPRDKaltim|Adv]
Tinggalkan Balasan