Loadingtea

Dinilai Abaikan SK PPP, Jemmy : Kami Menghormati Proses Hukum

NUSSA.CO, TOLITOLI – Sikap unsur pimpinan di DPRD Tolitoli, menyikapi “drama” gugatan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Moh. Randy Saputra ke Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dinilai agak berat sebelah dan lelet alias lambat. Benarkah ?

Penilaian, lantaran hingga saat ini DPRD Tolitoli belum juga melakukan pembahasan persiapan untuk segera menggelar agenda PAW Moh Randy Saputra. Wakil Ketua I DPRD Jemmy Yusuf, bahkan disebut-sebut ikut mengabaikan keputusan partai berlambang Kakbah tersebut.

Padahal, sejak April 2022, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah membuat Surat Keputusan (SK) PAW terhadap Moh. Randy Saputra.

Keputusan DPP PPP tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 1008/IN/DPP/XI/2022 dengan menindaklanjuti surat DPP PPP Nomor: 0792/IN/DPP/IV/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Persetujuan PAW Ketua DPRD Tolitoli.

Lantas, atas putusan DPP PPP tersebut, Moh. Randy Saputra melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan hukum perdata ke PN Tolitoli. Dan setelah cukup lama berproses, akhirnya pada 10 November 2022, PN Tolitoli melalui surat putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 18/Pdt.G/2022.PN Tli tanggal 10 November 2022, menolak gugatan Moh Randy. Namun disayangkan, meski PN Tolitoli telah memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, namun jadwal agenda PAW belum juga dibahas oleh unsur pimpinan bersama Badan Musyawarah (Bamus).

Dikonfirmasi, Ketua DPC PPP Kabupaten Tolitoli Muh. Saleh menegaskan, mekanisme PAW terhadap ketua DPRD Tolitoli sebenarnya sudah dapat diproses sejak adanya putusan partai, apalagi DPP PPP telah dua kali menerbitkan surat keputusan PAW, namun belum juga ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD, dalam hal ini Wakil Ketua 1 DPRD Tolitoli, Jemmy Yusuf.

DPP PPP menginstruksikan kepada DPW PPP Provinsi Sulawesi Tengah dan DPC PPP Kabupaten Tolitoli untuk menindaklanjuti dan memproses PAW. Kemudian, Moh. Randi Saputra harus turun dari jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Tolitoli dan digantikan oleh Muh. Saleh, sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

“Jemmy Yusuf sebagai wakil ketua 1 DPRD Tolitoli terkesan menghambat proses PAW, dia belum mau memprosesnya, sementara putusan sudah ada, Randi juga sudah tidak peduli dengan putusan PN,” ungkap Saleh.

Sejumlah kalangan menilai, kesan menghambat proses PAW nampak terlihat setelah PN memutuskan menolak gugatan Moh Randy Cs, sedangkan Jemmy Yusuf mengaku masih akan menunggu proses hukum selanjutnya, yakni banding. Dan anehnya, di dalam tata tertib DPRD, hal tersebut malah tidak diatur.

“Lah ini kan tidak ada dalam Tatib DPRD, moso baru diproses setelah ada putusan banding, kemudian baru bisa gelar rapat paripurna PAW,” mirisnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Tolitoli Jemmy Yusuf menegaskan, keputusan untuk menggelar PAW dapat dihasilkan melalui keputusan Bamus DPRD. Unsur pimpinan tetap akan menghormati hak seseorang untuk mencari keadilan, terutama dalam persoalan PAW ini. Moh Randy melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding.

“Pada prinsipnya, kami unsur pimpinan tetap menghargai ruang seseorang untuk mendapatkan keadilan hukum, dan kami menunggu setelah itu selesai barulah ada proses selanjutnya, Saya tidak mengabaikan SK DPP PPP,” tegasnya.

Selain itu, Jemmy mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat keputusan DPP PPP yang kedua kalinya dalam perihal PAW.

“Surat putusan DPP PPP kami belum terima, nanti dikomunikasikan dengan sekwan,” katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya, kepada Nussa.co, Jemmy juga mengatakan bahwa, siap untuk melaksanakan mekanisme PAW apabilan ada hasil putusan pengadilan.

“Kami di dewan menghormati proses hukum yang ada, dan kami menunggu hasil gugatan hukum, jika sudah ada hasil putusan pengadilan kita akan laksanakan mekanisme sesuai tata tertib,” ucap Jemmy usai upacara HUT TNI, 5 Oktober 2022.

Dikabarkan pula bahwa, dalam rapat Bamus terkait surat keputusan DPP PPP tersebut, Moh Randi Saputra menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi mengacu pada gugatan dan hasil putusan PN, melainkan surat keputusan terbaru yang dikeluarkan DPP PPP perihal PAW ketua DPRD Tolitoli.

“Saya sudah tidak mengacu lagi dengan putusan PN, saya sudah komunikasi ke ketua umum yang baru untuk memperjelas, saya ditetapkan atau diberhentikan,” kata Randy. (**)