Dua Terpidana Kasus Kapal Nelayan Dieksekusi
Tim Eksekutor Amankan ke Lapas Klas II B Tolitoli
NUSSA.CO, TOLITOLI – Dua orang terpidana yakni Moh. Sahlan Bantilan SPi dan Nurnegsih Spi, dari 4 terpidana dalam kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan Tolitoli tahun 2019, kini sudah tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi kedunya, setelah menerima salinan putusan perkara Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/02/2023).
Empat terpidana diduga melakukan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli.
Dalam putusan Kasasi Nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, untuk terpidana Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000, lalu putusan Kasasi Nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 atas nama Moh. Sahlan Bantilan, SPi dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000, sedangkan putusan Kasasi Nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 untuk terpidana Nurnengsih, SPi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000. Ketiga terpidana dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000. Tim Eksekutor Kejari Tolitoli mengamankan Moh. Sahlan Bantilan, SPi dan Nurnengsih SPi ke Lapas Klas II B Tolitoli.
Sementara, sesuai putusan Kasasi Nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, rekanan kontraktor pengadaan kapal yakni dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000, juga pidana tambahan kepada terdakwa kontraktor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.137.241.567 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
“Vonis Kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” ungkap Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH didampingi Kasi Intel Achmad Birawa Bissawab SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal/ perahu penangkap ikan ini menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Saleh Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi)
Sebelumnya empat orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor Palu tahun 2022 dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, dan kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). (ham)

Tinggalkan Balasan