Loadingtea

Gugatan perdata Citizen Law Suit (CLS) 5 warga Donggala terhadap 25 anggota DPRD Donggala ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala tertanggal 6 Agustus 2021, kini memasuki tahapan mediasi.

Mediasi yang digelar di area halaman PN Donggala itu dipimpin oleh wakil ketua PN Donggala, Ni Kadek Susantiani (hakim mediator) Selasa, (24/8/2021).

Tahapan mediasi tersebut terbilang alot dan sempat terjadi perdebatan antara pihak tergugat dan penggugat. Oleh karena itu, mediator sang hakim tunggal mengagendakan pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya (Kaukus).

Penasehat hukum DPRD Donggala, Hamka Akib mengatakan disela perdebatan antara tergugat dan penggugat, ada satu opsi yang disampaikan dari pihak tergugat saat mediasi berlangsung.

Jelasnya opsi tersebut, apa bila penggugat mencabut gugatannya maka dari pihak tergugat akan menerima. Tetapi apa bila penggugat tetap bertahan pada gugatannya, pihak tergugat juga akan melanjutkan.

“Opsi ini merupakan tanggapan dari klien kami sebagai tergugat saat terjadinya perdebatan tadi. Apa bila penggugat melanjutkan gugatannya, pihak tergugat akan melakukan perlawanan. Akan melakukan rekonvensi (gugatan balik),” Ucap Hamka dengan nada tegas.

“Proses gugatan balik itu masih dalam ruang proses mediasi. Apa bila mediasi gagal, ya lanjut ke pokok perkara,” pungkas Hamka.

Begitupun penasehat hukum, pihaknya benar akan melanjutkan gugatannya ke persidangan sesuai keinginan 5 perwakilan masyarakat Donggala yang mengatasnamakan penggugat. ujarnya

“Ya jelaslah akan kami lanjutkan ke persidangan. Dengan tujuan untuk mendamaikan antara DPRD Donggala dengan Bupati Donggala yang saat ini berproses hak angket. Karena itu berimbas ke masyarakat. Banyak sebagian masyarakat yang dirugikan dengan adanya hak angket itu,” tutur Abdurachman Kasim, penasehat hukum dari 5 warga Donggala yang menggugat 25 anggota DPRD Donggala.

Dikatakan Abdurachman Kasim, keinginan masyarakat penggugat DPRD Donggala menginginkan DPRD Donggala bisa duduk bersama dengan Bupati Donggala Kasman Lassa untuk membicarakan apa yang menjadi persoalan saat ini.

“Memang hak konstitusional mereka DPRD terkait hak angket, itu silahkan. Namun ada dampak yang ditimbulkan nya atau tidak. Apa lagi ini masa pandemi, mendingan dicarikan solusi. Itulah tujuan masyarakat penggugat,” jelasnya.

Abdurachman Kasim juga menjelaskan, 5 orang warga Donggala yang sebagai penggugat 25 anggota DPRD Donggala itu sudah terwakili. Sebab pihaknya melarang terima kuasa sampai ribuan warga Donggala.

“Kalau sampai ribuan apa tidak kewalahan pengadilan. Contoh gugatan CLS begitu modelnya berbeda dengan gugatan perdata umum lainnya,” katanya.

Gugatan CLS 5 orang masyarakat Donggala terhadap 25 anggota DPRD Donggala itu karena DPRD diduga ada celah yang melanggar hukum.

“Kami (penggugat, red) akan buktikan nanti di persidangan,” tutup Kasim