Gugatan Kepada DPRD Donggala Terkait Angket Dinilai Salah Alamat
Sejumlah upaya nampaknya terus ditempuh sekelompok orang untuk menghentikan kerja panitia angket DPRD Kabupaten Donggala. Beberapa hari terakhir, hampir seluruh camat dan kepala desa silih berganti, mendatangi kantor DPRD Donggala mendesak DPRD Donggala agar kerja Angket diberhentikan.
Tidah hanya itu, kini ada 26 warga Donggala akan melakukan gugatan perdata kepada 30 anggota DPRD. Karena anggota DPRD Donggala dinilai menyalahi prosedur dalam pembentukan panitia hak angket.
“Melalui media saya mendapat informasi, ada 26 warga mau gugat 30 anggota DPRD secara perdata, pengacaranya Pak Abd Rahman Kasim SH. Saya katakan salah diisi itu warga kasian, harusnya toples berisi kacang goyang bukan diisi dengan kue topu-topu,”kata ketua pansus hak angket DPRD Donggala, Abd Rasyid, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut, Rasyid menjelaskan keinginan sekelompok orang untuk menggagalkan proses hak angket tidak disertai dengan pemahaman yang utuh, dimana ada sekelompok orang yang berupaya dan menuduh penggunaan hak DPRD sebagai perbuatan melawan hukum, yang kemudian dengan gagahnya membawa cerita itu ke pengadilan negeri (gugatan perdata) dengan satu judul besar yaitu Class Action.
“Pertanyaan kemudian akan muncul apakah penggunaan Hak DPRD bisa digugat secara perdata? Apalagi dengan judul besar Class Action?,”tegasnya.
Mestinya, kata dia, terlebih dahulu dipahami apakah penggunaan Hak DPRD bisa digugat secara perdata, jangan sampai inilah yang akan disebut sebagai salah alamat. “Prof Jimly pernah menyampaikan bahwa DPR hingga DPRD tidak bisa digugat secara perdata karena DPR / DPRD bukan subyek hukum perdata maupun pidana, DPR/DPRD adalah subjek hukum tata negara sehingga secara institusi tidak bisa digugat,”jelasnya.
Apalagi, kata dia, DPR maupun DPRD adalah lembaga representatif perwakilan masyarakat, makanya dalam UUD 1945 hingga UU Pemerintahan Daerah ada Hak Anggota DPR/DPRD yang diberikan, salah satunya adalah Hak Imunitas (kekebalan hukum) di dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Jadi menggugat 30 anggota DPRD itu lucu,Class Action adalah suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum antara satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili,”ucapnya.
Kata dia, dalam sejarah Class Action di Indonesia semua telah diatur objeknya yaitu berkaitan dengan Lingkungan Hidup, Perlindungan Konsumen, dan hingga kehutanan yang semuanya berujung pada gugatan ganti rugi akibat perbuatan yang dilakukan oleh institusi bahkan negara jika ada pelanggaran tersebut. “Nah disini sudah bisa dilihat gugatannya salah alamat, mencoba menuduh DPRD telah melakukan pelanggaran hukum melalui gugatan Class Action,”ujar Rasyid.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang perwakilan masyarakat Donggala dari berbagai kecamatan, melalui penasehat hukumnya Abdurrachman M. Kasim, SH. MH, telah mengajukan gugatan perdata class action terhadap 30 anggota DPRD Kabupaten Donggala, di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, baru-baru ini.
Gugatan class action itu terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan DPRD Donggala, atau 30 anggota DPRD Donggala selaku tergugat.
Kuasa hukum 26 warga penggugat, Abdurrachman M. Kasim mengatakan, gugatan perdata class action ini, terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan 30 tergugat anggota DPRD Donggala yang bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Perbuatan melawan hukum formil yang dilakukan tergugat DPRD Donggala, melanggar undang-undang, kemudian melanggar peraturan pemerintah dan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Donggala,” ujarnya saat ditemui, Selasa (27/7/2021) kemarin.
Tinggalkan Balasan