HBA ke-63, Kejari Tolitoli Rilis Kasus Korupsi
NUSSA.CO, TOLITOLI – Kerja-kerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam penanganan perkara sejak Januari hingga Juli 2023 dirilis ke publik melalui konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/07/2023) pagi.
Didampingi Kasi Intel Ahmad Birawa Bhisawab SH, Kasi Pidsus N Rizaly SH, Kacabjari Ogotua H. Notanubun SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH menjelaskan, kerja-kerja Kejari Tolitoli dalam penanganan perkara sejak Januari hingga Juli 2023 terangkum dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan tindakan lainnya termasuk eksekusi terpidana hasil perkara kasasi.
Rinciannya, untuk perkara Pidsus, Kejari Tolitoli telah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan Mark Up harga Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan tahun 2016. Dalam perkara ini, Kejari Tolitoli masih melakuka koordinasi dengan sejumlah ahli untuk menghitung kerugian negara. Selain itu, Kejari Tolitoli juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Salah seorang di antaranya mantan Kadis Kesehatan Tolitoli, Anjasmara.
Anjasmara diperiksa terkait temuan pengadaan alat kesehatan yang harganya melebihi harga E-Katalog oleh BPKP, yakni mencapai Rp1 miliar lebih.
Kemudian, Kejari juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tahun anggaran 2019, dan Kejari Tolitoli melalui Divisi Pidsus juga menindaklanjuti hasil penyidikan divisi Itelijen Kejari Tolitoli terkait pembangunan Puskesmas Ogotua yang diduga bermasalah.
“Kejari juga sedang menangani perkara kepala desa di Ogotua yang saat ini dalam tahap putusan pengadilan. Demikian pula di Bangkir 1 perkara juga menunggu putusan pengadilan terkait perkara Bumdes Desa Sibondo. Sedangkan di Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara ditangani 2 kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah dalam pemberkasan oleh tim kami,” urai Kajari kepada awak media.
Ditambahkan, Kejari Tolitoli juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019, yakni Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan SPi selaku PPK, Nurnengsih, SPi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga atau rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi). Sebelumnya, empat terpidana ini divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Palu, pada sidang yang digelar Selasa 21 Juni 2022. Namun dalam putusan sidang kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan keempatnya terbukti bersalah. Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, Nurnengsih, SPi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.
Disebutkan pula bahwa, Kejari Tolitoli juga melakukan penyelematan keuangan Negara di wilayah Ogotua sebesar Rp 240 juta, juga ada upaya pengembalian uang Negara di tahap penyidikan di Laulalang sebesar Rp 58 juta dan Rp 40 juta.
“Untuk tindak pidana umum, SPDP yang masuk sebanyak 71 perkara, tahap I sebanyak 74 perkara, tahap II 74 perkara, dilimpahkan ke pengadilan 60 perkara. Sedangkan di divisi Datun, pemulihan keuangan Negara tercatat sebesar Rp 80 juta lebih,” sebut Kajari.
Disinggung soal perkara kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tolitoli, Kajari mengatakan, sudah dalam tahap pemberkasan. (dni)

Tinggalkan Balasan