Jual Tanah 3,8 Hektar Hanya di Bayar Rp.100 Juta, Warga Samboja Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
NUSSA.CO, SAMBOJA (KUKAR) – Niat hati ingin menjual tanah warisan seluas 3,8 hektar beberapa warga di Kawasan Pamedas, Samboja Kabupaten Kukar, justru diduga menjadi korban penipuan oknum yang diduga sebagai mafia tanah.
Kepada media ini, korban Herlina mengungkapkan bahwa sebelumnya ia dan beberapa saudara kandungnya telah membuat surat kesepakatan untuk menjual tanah warisan lantaran ditawarkan oleh seorang oknum berinisial NA dan TA yang menawarkan pembelian tanah sebesar dibawah Rp.2 miliar dan meminta ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk kepengurusan surat agar menjadi sertifikat.
Dalam perosesnya korban dijanjikan akan menerima uang tanda jadi (DP) sebesar Rp.200 juta. Waktu pembayaran DP tersebut, korban yang hendak mendatangi oknum tersebut sempat diulur-ulur dan menerima kabar hanya menerima Rp.100 juta sembari menunggu calon pembeli lainnya.
“Berarti oknum makelar bukan pembeli sesungguhnya. Kemudian uang DP yang dijanjikan dibayar Rp.100 juta dari, tetapi Rp.90 juta katanya di potong Rp.10 juta untuk sewa alat yang bekerja meratakan tanah,” ungkap Herlina, Rabu (8/5/2024)
Lanjut Herlina, kejanggalan juga mulai bermunculan seperti sertifikat lahan yang telah diurus pelaku berbalik nama atas nama salah satu oknum tersebut yang sebelumnya hanya menerima kuasa. Sementara korban belum menerima pembayaran penuh.
“Belum ada pembayaran penuh. DP nya saja dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Jadi kami bersaudara ini bingung. Ada apa sebenarnya, apa mereka ini mafia tanah ?. Kasihan kami pak, kami ini orang sudah, dan patah pensil, jangan dibuat seperti inilah,” tutur Herlina.
Kedepan, jika dianggap tidak ada kejelasan dari kedua oknum tersebut, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan. “Kami bersaudara hanya inginkan hak kami pak. Kalau tidak sanggup membeli, ya tolong kembalikan surat tanah kami. Karena dalam proses pembuatan balik nama surat ini tidak melalui sepengetahuan kami, bahkan surat itu juga tidak diberikan ke kami, baik salinan ataupun surat aslinya tidak ada diberikan ke kami,” pungkasnya. (*/yes)

Tinggalkan Balasan