Kasus Pencurian Teratas, Pencabulan Anak 24 Kasus
Kaleidoskdop 2022 Polres Tolitoli
NUSSA.CO, TOLITOLI – Upaya Korps Bhayangkara untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Cengkeh sejak Januari hingga di penghujung tahun, lengkap terangkum dalam agenda konferensi pers atau Kaleidoskop 2022, Jumat (30/12/2022) siang, di Mako Polres Tolitoli.
Didampingi pejabat utama Polres Tolitoli, Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK merincikan sejumlah kasus yang ditangani sejak Januari hingga Desember 2022.
Kapolres menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Tolitoli telah melaksanakan 8 operasi, mulai dari Operasi Keselamatan Tinombala I, Operasi Pekat Tombala, Operasi Ketupat Tombala, Operasi Patuh Tinombala, Operasi Pekat Tinombala II, Operasi Binakusuma, Operasi Zebra Tinombala, dan Operasi Lilin Tinombala.
Sedangkan data situasi Kamtibmas selama 2022 rinciannya, jumlah kejahatan atau kriminalitas sebanyak 351 dan bisa diselesaikan sebanyak 201 kasus. Selain itu, terangkum data gangguan Kamtibmas yang menonjol menurut jenis kejahatan seperti, pencurian biasa sebanyak 59 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 30 kasus, penganiayaan 43 kasus diselesaikan 35 kasus, narkoba 22 kasus dan diselesaikan 20 kasus, pencurian motor 29 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 11 kasus. Tak terkecuali kasus pencabulan anak tercatat ada 24 kasus dan 20 kasus mampu diselesaikan, sedangkan kasus korupsi sebanyak 3 kasus, 2 kasus berhasil diselesaikan.
‘Kaleidoskop bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang situasi Kamtibmas dan berbagai kegiatan Polres Tolitoli. Kami juga berharap, dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas, terutama di momen pergantian akhir tahun dengan perayaan yang tidak berlebihan, menjauhi minuman keras, serta generasi muda agar menghindari pengaruh narkoba dan balapan liar. Kami terus memberikan imbauan ini baik melalui rumah ibadah, hingga sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas,” urai Kapolres kepada awak media.
Lanjut Kapolres, untuk gangguan kamtibmas yang terjadi pada tahun 2022 terdata ada 353 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 202 kasus atau mencapai 57,50 persen yang masih didominasi oleh jenis kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, curanmor, penggelapan, juga KDRT.
“Kasus pencurian terjadi 59 kasus, dan bisa diselesaikan 30 kasus, atau mencapai 50,84 persen,” sebut Kapolres yang menambahkan, berdasarkan anatomi kasus dapat disimpulkan bahwa, aksi kejahatan terjadi karena faktor ekonomi dengan perubahan pola hidup masyarakat yang konsumtif, plus melambungnya harga kebutuhan pokok.
Sedangkan pada kasus Curanmor pada umumnya korban memarkir kendaraan di luar rumah, tidak menggunakan kunci ganda, atau pada saat parkir kunci masih terpasang di kendaraan. Karena itu, upaya-upaya yang dilakukan di antaranya meningkatkan giat patroli di daerah rawan pencurian, melaksanakan himbauan kepada masyarakat melalui media massa, Jumat polmas dan Minggu Polmas. Selain itu juga dilakukan pemetaan daerah rawan, mengaktifkan kembali giat Kring serse, bimmas stral, serta pendataan pelaku tindak pidana yang menjalani masa asimilasi serta modus operandi.
Ditambahkan, kasus penganiayaan di tahun 2022 terjadi sebanyak 43 kasus dan diselesaikan 35 kasus. Adapun faktor penyebab di antaranya, pengaruh miras, dendam, sengketa lahan, siri, tingginya angka pengangguran, dan kelompok-kelompok pemuda yang saling ejek. Upaya yang dilakukan seperti melaksanakan operasi rutin kepolisian dalam rangka cipta kondisi, patroli di tempat-tempat rawan, binluh kadarkum.
Untuk kasus korupsi, pada tahun 2022 terjadi sebanyak 3 kasus dan diselesaikan sebanyak 2 kasus dengan persentase mencapai 66,66 persen, 1 kasus P19 proses sidik. (ham)
Tinggalkan Balasan