Kecelakaan Kerja, DPRD Paser Jadwalkan RDP
NUSSA.CO, PASER – Usai melakukan aksi di simpang 4 Jalan Negara, Kecamatan Kuaro, massa melanjutkan dengan mendatangi kantor DPRD Paser. Kedatangan perwakilan ini untuk menyampaikan aspirasi.
Meminta untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mengenai investigasi dan proses hukum atas kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan di area konsesi PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) meninggal dunia.
Setibanya di kantor DPRD, massa diterima oleh Sekretaris DPRD Paser, drh Boy Susanto membahas keinginan hearing. Dikatakannya jika sekretariat dewan hanya dapat memfasilitasi dan bakal dikomunikasikan lagi dengan DPRD.
“Mereka menginginkan hearing (rapat dengar pendapat) itu secepatnya. Ini harus dirapatkan dulu dalam badan musyawarah DPRD,” kata Boy Susanto, usai menerima massa di ruang Rapat Bappekat, Rabu (15/6/2022).
Dirinya menyebut telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Paser terkait pelaksanaan RDP. Ia menuturkan jika Selasa (21/6/2022) mendatang akan rapat Badan Musyawarah (Banmus), sekaligus nantinya menjadwalkan untuk hearing.
“Nanti dalam RDP meminta pihak KCI untuk dihadirkan, DLH, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM dan pihak Pemkab Paser. Banmus yang menentukan jadwal hearing,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Pengutok Paser Bekerai Syukran Amin mengatakan, aksi yang digelar dan permintaan investigasi serta proses hukum kepada perusahaan PT KCI. Hal itu supaya kejadian serupa tak terulang. Pasalnya setelah setelah satu bulan kejadian barulah dilakukan mediasi.
“Kami menerima laporan telah ada insiden yang mengakibatkan Aliyas meninggal akibat kecelakaan kerja sebulan lalu, dan sangat ditutup-tutupi,” ucap Seorang Perwakilan Aliansi, Syukran Amin.
Dirinya menduga kasus itu terkesan disembunyikan. Ia berkaca dari perusahaan lain yang juga mengantongi izin lengkap. Dalam sehari jika ada kecelakaan kerja langsung ada laporan.
“Jika ada kecelakaan kerja di Kideco dalam sehari sudah ada laporan. Sedangkan KCI tidak menerapkan itu padahal PT KCI merupakan perusahaan resmi dan mengantongi IUPK,” tandasnya.
Diinformasikan aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Paser sebulan lalu menelan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu. Tepatnya di lahan konsesi IUPK PT KCI di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Pekerja bernama Aliyas Wiranata (56) karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) sebagai operator alat berat jenis D85E-SS atau Bolldozer meregang nyawa. Meninggalnya pria 3 anak itu diduga akibat kecelakaan kerja. (adv)
Tinggalkan Balasan