kelola Limbah B3, Potensi PAD Kota Samarinda
NUSSA.CO, SAMARINDA – Aturan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menurut Ketua Pansus III Samri Shaputra dinilai sangat penting untuk dibuat.
Sebab, jika potensi limbah tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak buruk pada ekosistem dan lingkungan di Kota Tepian.
“Selain itu, ada potensi PAD yang cukup besar dari pengelolaan Limbah B3, nah ini bisa dibuat peraturan daerahnya, sehingga dampak buruk bisa dicegah sekaligus ada potensi pendapatan bagi daerah dari pengelolaan limbah,” ungkap Samri usai sidang paripurna, Senin (31/01/2022).
Lanjut Samri, Pemkot Samarinda dapat melibatkan badan usaha untuk mengoptimalkan potensi PAD dari pengelolaan limbah. Karena, selama ini biaya besar yang dikeluarkan sejumlah perusahaan di Samarinda diraup oleh pihak swasta di luar daerah.
“Pemkot bisa membuat satu badan usaha baru untuk mengelola Limbah B3. Sekaligus, menciptakan lapangan kerja baru,” nilainya.
Klasifikasi pengelolaan limbah B3, kata Samri, dipisahkan menjadi tiga bagian, yakni dapat dimanfaatkan, tidak dapat dimanfaatkan, serta terbatas dimanfaatkan. Selain itu, akan diatur lebih lanjut mengenai kewajiban pihak swasta di Samarinda dalam mengelola limbah B3. DPRD juga berupaya untuk mengawasi dan memastikan limbah pabrik dan medis tidak mencemari lingkungan.
Politisi PKS ini menegaskan, Pansus III akan turut mendorong adanya sanksi jika dalam pengelolaan limbah B3 tidak sesuai Perda yang ada.
Masa kerja Pansus Limbah B3 ini sempat diperpanjang pada Oktober 2021 sejak dibentuk Juni 2021. Berdasarkan kesepakatan dalam paripurna, kajian Pansus III dan Pansus I dinyatakan akan berlanjut ke ranah Bapemperda DPRD Samarinda. (*/adv)
Tinggalkan Balasan