Kenalkan Prolegda, Banpemperda Ajak Diskusi Mahasiswa UWGM
NUSSA.CO, SAMARINDA – Memperkenalkan kinerja dan berkontribusi dalam dunia pendidikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kota Samarinda membuka forum diskusi bersama mahasiswa jurusan hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, belum lama ini.
Dalam diskusi, disampaikan kerja wakil rakyat, terutama dalam membuat produk hukum, atau proses pembentukan peraturan daerah (perda).
“Kami menjelaskan proses yang dilakukan DPRD terutama dalam merumuskan perda, baik itu perda yang diperbaharui maupun perda inisiatif ,” kata Wakil Ketua Banpemperda DRPD Samarinda, Laila Fatihah.
Ia menjelaskan, proses pembentukan perda secara umum melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Pada tahap penyusunan perda dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), memuat materi yang diatur, dan kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Rancangan materi paling tidak memuat latar belakang serta tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dimana materi tersebut telah melalui pengkajian naskah akademik,” paparnya.
Lanjut Laila, setelah raperda disahkan melalui paripurna, langkah selanjutnya adalah penyebar luasan informasi produk hukum, baik melalui sosialisasi langsung ke masyarakat serta sosialisasi melalui media massa maupun media sosial. Dan apabila ada yang tidak setuju terhadap perda yang diterbitkan akan dilakukan konsultasi bersama masyarakat apa tujuan prda tersebut.
“Terpenting dalam pembentukan Perda adalah bagaimana pemngimplementasian aturan tersebut, apakah bermanfaat bagi masyarakat Samarinda ataukah tidak,” kata Laila.
Di tempat yang sama, perwakilan mahasiswa hukum UWGM Samarinda, Muhammad Riyan Adi Saputra mengaku mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang mekanisme pembentukan Perda.
“Inti daripada dibuatnya perda adalah bagaiaman seluruh lapisan masyarakat dapat patuh dan mau melaksanakan aturan yang ada. Dan jika terjadi pelanggaran maka aka nada sanksi yang diberikan sebagai bentuk konsekuensi,” ucap Riyan. (*/adv)
Tinggalkan Balasan