Loadingtea

 

nussa.co – Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Takwin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak ragu memanggil bupati Donggala, Kasman Lassa dan Asisten III, Dee Lubis bila terbukti menerima fee proyek TTG dan Website Desa dari direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.

“Kalau memang ada bukti keterlibatan bupati dan Dee Lubis, saya minta APH jangan ragu memanggil mereka,(Bupati dan Asisten III,” kata Takwin melalui pesan tertulis kepada media ini, Kamis (8/9/2022)

Takwin menegaskan, sebagai ketua DPRD Donggala mendukung upaya APH untuk menelusuri kasus bagi-bagi fee proyek. APH tidak perlu ragu menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut apakah dia bupati atau kepala dinas harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Politisi PKS ini menyebutkan, DPRD Donggala secara kelembagaan sudah sejak lama memperjuangkan agar masalah korupsi diusut secara tuntas. Masyarakat lanjut dia, mungkin belum lupa dengan upaya penggunaan Hak Angket oleh DPRD Donggala tahun 2021 sampai ke tingkat MA.

“Tentunya masyarakat masih ingat bagaiman upaya DPRD Donggala membongkar dugaan korupsi di Donggala, yang mana semua materi angket saat itu terjawab satu persatu hari ini,” ujarnya.

Ditambahkan, dia atas nama lembaga mewakili seluruh masyarakat kabupaten Donggala berharap agar APH baik itu level kabupaten maupun propinsi di Sulteng ini agar serius dalam mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yg melibatkan beberapa pejabat Donggala. (**)