Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Aduan sejumlah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terkait ketua partai masuk sebagai anggota LPM, turut mendapat komentar dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Joha Fajal menjelaskan, di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang LPM, di pasal 6 dijelaskan bahwa pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya dalam partai politik.

Ini ditegaskan mengingat momen kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar di akhir 2024 mendatang.

“Sudah diputuskan bahwa itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem ini mengakui persoalan ini memang krusial dan harus segera dibahas. Karena itu, ia memastikan akan mengajukan revisi perda LPMK tersebut, sembari berjalan hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan DPRD untuk membicarakan ini dengan Walikota Samarinda, Andi Harun.

Perkara rangkap jabatan ini juga berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa yang menginstruksikan bahwa ketua lembaga tak boleh merangkap jabatan jika memiliki keterikatan dengan partai. (*/adv)