Komisi I Tegaskan LPM Tak Boleh Rangkap Jabatan
Mengacu Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019
NUSSA.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menekankan hal krusial dalam perda no.8 Tahun 2019.
Di antaranya, berkaitan dengan kedudukan LPM kecamatan, maupun LPM Kota Samarinda. Termasuk pelanggaran yang terjadi, yakni dengan ditemukannya salah satu kelurahan ketua LPM adalah Ketua Partai Politik.
“Sehingga, kita rapat pada hari ini untuk mengambil keputusan, bahwa tidak dibenarkan anggota partai menjadi ketua LPM atau pengurus LPM Kelurahan,” tegasnya.
Lanjut Joha, larangan tersebut mengacu pada Perda No 8 tahun 2019 sebagai perda terbaru menggantikan peraturan lama yakni Perda No 11 tahun 2004 tentang LPM. Dan perda terbaru telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 tahun 2018.
Ia juga menegaskan bagi yang ingin mencalonkan menjadi Ketua LPM tidak boleh tergabung di dalam kepengurusan parpol, serta tidak boleh merangkap jabatan seperti ketua RT maupun Ketua lembaga lainnya. (*/adv)

Tinggalkan Balasan