Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Jelang Idulfitri 1443 Hijriah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti kembali ingatkan kepada seluruh perusahaan di Samarinda agar memberikan hak pekerjanya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Diakui bahwa tidak semua perusahaan mampu mengikuti peraturan seperti yang ditetapkan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022, khususnya setelah Pandemi Covid-19.

“Bagi perusahaan yang sehat dan mampu memberikan THR ya berikan hak itu, tetapi yang tidak mampu karena dampak pandemi, maka disampaikan secara terbuka kepada pekerja, sehingga tidak sampai terjadi konflik internal,” ungkap Puji saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (19/04/2022).

Puji menyarankan, jika memang ada pengusaha yang mau mencicil THR, hal itu bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pekerjanya sebagai langkah untuk menyesuaikan kondisi keuangan, termasuk di dalamnya yakni Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Di Samarinda, tingkat kepatuhan sejumlah perusahaan besar sudah cukup baik terhadap ketentuan Kemenaker RI. Meskipun masih ada yang membayar dengan cara dicicil. Tahun ini, Puji berharap tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, untuk mencari solusi apa yang terbaik bagi perusahaan yang belum mampu memberikan THR karena profit yang minim,” sebutnya.

Sementara itu, sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban THR tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membuka posko pengaduan mulai Selasa, 19 April 2022. Posko tersebut dibuka di Kantor Disnaker Samarinda di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bugis. Melayani aduan dan laporan para karyawan, pegawai dan tenaga kerja perusahaan perihal pembayaran THR.

Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadi Putro mengatakan, sesuai ketentuan PP Nomor 16/2022 pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses pemberian THR bagi tenaga kerja di Samarinda.

“Kita akan bentuk tim monitoring pembayaran THR, selain itu kami juga membentuk posko pengaduan, nanti ada petugas yang menangani laporan terkait hal itu,” ucap Wahyono saat dikonfirmasi Selasa (19/04/2022).

Wahyono melanjutkan, sesuai PP yang berlaku, pembayaran THR selambat-lambatnya adalah H-7 sebelum lebaran dengan nilai mengacu besaran gaji pekerja.

Selain itu, Disnaker Samarinda disebutnya juga akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke setiap badan usaha atau perusahaan yang ada di Samarinda.

Surat edaran itu kurang lebih sama dengan SE yang turun dari kementerian untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar menjalankan kewajiban pembayaran THR. (*adv)