Konferensi Pers RTRW Bapemperda Dinilai Ilegal ?
NUSSA.CO, SAMARINDA – Bukannya tuntas, Konferensi pers Badan Pembentukan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda, Kamis (16/02/2023) lalu, malah berbuntut panjang.
Selain menjadi polemik internal Bapmerperda, anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Muhammad Rudi bahkan menilai, rilis tersebut di luar kesepakatan.
“Rilis itu ilegal. Dan saya sebagai anggota Bapemperda juga tidak pernah dilibatkan. Katanya ada rapat sebelum rilis, tapi mana. Saya tidak pernah diberitahu. Saya tegaskan, itu rilis ilegal,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, rilis yang disampaikan oleh Bapemperda itu juga belum mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kota Samarinda.
“Saya kroscek ke pimpinan DPRD tidak ada yang mengetahui rilis itu, apalagi menyetujuinya. Yang jelas ini adalah Ilegal,” timpalnya.
Hal senada juga disampaikan Kamaruddin–anggota Bapemperda lainnya.
“Sama, saya juga tidak pernah dapat surat pemberitahuan rapat, saya kira cuma kumpul-kumpul biasa. Saya masuk ruang paripurna kok banyak wartawan, ya saya keluar lagi,” tutur Kamaruddin.
Demikian pula yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Jasno. Meski tergabung dalam Bapemperda Kota Samarinda, ia mengaku kaget dengan rilis ilegal tersebut
“Saya kaget tiba-tiba ada rapat, ada rilis, dan parahnya belum disetujui pimpinan dewan, yah itu namanya rapat-rapat-an,” ucap Jasno kesal. (*/adv)
Tinggalkan Balasan