Lima Fraksi DPRD Donggala Setuju Gunakan Hak Angket
Polemik program Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala kian memanas, setelah sebelumnya Pansus DPRD Donggala memaparkan hasil kerjanya terkait adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih.
Kemudian, 27 anggota DPRD sepakat untuk menggunakan hak interpelasi. Penggunaan hak interpelasi ini semakin menarik perhatian publik, hal itu terbukti dengan pelaksanaan paripurna interpelasi pada tanggal 22 Juni 2020 lalu yang dikawal dengan aksi massa yang tergabung dalam Perjuangan Rakyat Donggala.
Namun, publik dibuat kecewa karena Bupati Donggala tidak menghadiri paripurna interpelasi pada tanggal 22 Juni lalu, dan lebih memilih untuk hadir pada kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan oleh KPU di Desa Loli.
Padahal, kehadiran bupati sangat diharapkan, guna memberikan penjelasan terkait adanya dugaan korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam program pengadaan TTG ini.
Alhasil, DPRD Donggala memutuskan untuk menskorsing paripurna interpelasi tersebut sampai tanggal 25 Juni 2021. Namun, untuk kedua kalinya Bupati mangkir lagi, dan tidak memberikan jawaban atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Donggala.
“Untuk itu, karena lima fraksi di DPRD Donggala menyutujui untuk menggunakan hak angket, maka paripurna interpelasi ini kami tutup dengan tanpa adanya jawaban dari Bupati Donggala. Selanjutnya, DPRD Donggala sepakat untuk menggunakan hak angket,”ucap Ketua DPRD Donggala, Takwin pada sidang paripurna Interpelasi, Jumat (25/6/2021)
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan saran dan pertimbangan yang telah disampaikan oleh peserta rapat paripurna, maka DPRD sepakat akan menjadwalkan kembali paripurna pembentukan panitia hak angket.
“Untuk itu, kami menyerahkan kepada Badan Musyawarah DPRD Donggala untuk segera rapat dan menjadwalkan kembali paripurna pembentukan panitia hak angket,” jelasnya

Tinggalkan Balasan