Loadingtea

Pencairan Hanya Diketahui Kadis dan PPTK

NUSSA.CO, TOLITOLI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tolitoli, di bawah tongkat estafet Anjasmara, kabarnya sedang tidak baik-baik saja, alias kurang sehat. Sejumlah kasus dugaan korupsi, kabarnya tengah dibidik Aparat Penegak Hukum (APH) di Tolitoli.

Selain dugaan korupsi Alat Kesehatan Kesehatan (Alkes) Rp 3,6 miliar, sejumlah kalangan hingga LSM mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, agar mengusut dan memeriksa pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah puskesmas di Tolitoli.

Direktur LSM Bumi Bakti Ahmad Pombang menegaskan, pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran BOK di sejumlah puskesmas perlu diusut. Sebab, persoalan ini telah menjadi temuan Inspektorat Tolitoli, dengan item kegiatan anggaran makan dan minum yang nilainya mencapai Rp 300 juta pada tiap puskesmas.

Dari anggaran Rp 300 juta dicairkan tahun ini, yang jadi temuan di setiap puskesmas bervariasi, paling besar adalah Rp 145 juta,” sebut Ahmad kepada Nussa.co belum lama ini.

Menurutnya, pengelolaan anggaran untuk kegiatan belanja yang diberikan pemerintah kepada puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tolitoli, selain Dinas Pendidikan, paling besar nilainya melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes), itu sudah termasuk dana BOK.

Penanganan dana BOK yang diberikan pengelola dinas ke sejumlah puskesmas terkesan tidak terkontrol. Sehingga, belakangan terdapat temuan oleh inspektorat. Bahkan, yang lebih parah lagi adalah, proses pencairan dilakukan dan hanya diketahui oleh kepala dinas dengan PPTK saja.

“Dari 14 Puskesmas di Tolitoli, hasil investigasi kami baru tiga Puskesmas yang ditemukan inspektorat, bermasalah. Pada item makan minum ada laporan yang sulit dipertanggung jawabkan,” kata Ahmad.

Tiga puskesmas dimaksud, yakni Puskemas Bangkir dengan temuan Rp 30 juta, Dondo Rp 145 juta, dan Tolitoli Utara Rp 70 juta.

Ditegaskan, kegiatan belanja Mamin pada sebagian SKPD di Tolitoli termasuk di antaranya puskesmas, terindikasi selalu menjadi target penganggaran dengan orientasi keuntungan.

LPj pada kegiatan yang nilainya lumayan besar itu diduga dengan mudah bisa direkayasa dan bekerja sama dengan pihak ketiga alias pemilik. Sehingga, terendus ada dugaan korupsi pada anggaran Mamin.

Selain itu, karena kegiatan Mamin merupakan belanja habis sehingga dari bukti materilnya sulit diperiksa, makanya LPj-nya bisa direkayasa.

“Tetapi tergantung orangnya, mau kerja jujur atau tidak, mau korupsi atau tidak. Kami berharap, APH mengusut tuntas dugaan ini,” harapnya.

Temuan kerugian negara yang didapatkan Inspektorat di tiga puskesmas dalam pengelolaan anggaran Mamin, saat ini untuk laporan pertanggungjawabannya diminta untuk diperbaiki, sehingga penegak hukum tidak memiliki ruang untuk melakukan penyelidikan dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Kecamatan Dondo, Ibrahim saat dikonfirmasi terkait temuan inspektorat sebesar Rp 145 juta mengaku bahwa, LPj yang dibuat hanya terjadi kesalahan pada dokumen administrasi.

”Hanya kesalahan administrasi saja pak, dan sudah kita perbaiki, kemudian diserahkan ke inspektorat,” jawabnya.

Sementara itu, upaya media ini untuk melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan belum juga membuahkan hasil. Upaya telepon dan pesan singkat melalui whtasapp, tidak mendapat balasan atau tidak ada respon. (ham)