Loadingtea

Pelaksana proyek Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Mardiana mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Senin 31 Oktober 2022. Kedatangan Mardiana ke Kajati Sulteng itu menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi beberapa pejabat tinggi di Donggala dalam kasus TTG.

 

Mardiana mendatangi kantor Kajati sekitar pukul 13.00 Wita. Dia di dampingi kuasa hukumnya, Mey Prawesty, SH, dari LBH Sulteng. Keduanya diterima Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Mohamad Ronal.

“Benar, kami menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi TTG ke Kajati Sulteng. Kami akan mengawal kasus ini,” kata Mey Prawesty, dihubungi media ini, Senin petang.

 

Dikatakan May, kedatangan Mardiana ke Kajati untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan TTG. Diantaranya kronologis awal proyek TTG, hingga bukti-bukti penerimaan fee proyek TTG yang di duga diterima sejumlah pejabat Donggala.

 

Selain mendatangai Kajati Sulteng, keduanya juga menyerahkan dokumen serupa ke kantor Ombudsman dan Komnas HAM perwakilan Sulteng. Mey berharap penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

“Hukum harus di tegakkan, harapan kami, klien kami bisa mndapatkan hak-haknya,” sambungnya.

 

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Sulteng telah memanggil Mardiana. Dia dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan Tehknologi Tepat Guna di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Mardiana diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/289/X2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULTENG, tanggal 3 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Sidik/15X/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Oktober 2022.

 

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah akan melakukan pendampingan hukum terhadap Mardiana dalam kasus TTG di Kabupaten Donggala yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng.

 

Salah seorang anggota advokat LBH Sulteng, Agussalim Faisal, SH, mengatakan, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Mardiana, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum karena di duga banyak pihak yang terlibat dalam kasus TTG Donggala.

 

“Setelah tanda tangan surat kuasa, saya akan membawa data-data ini ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng. kami akan menyeret kepala daerah kabupaten Donggala, ini bukan pribadinya, tapi jabatanya. Melihat data-data yang ada, mungkin Senin kami akan melapor ke Kajati,” ujarnya.

 

Agus menduga dalam kasus TTG di Donggala ini ada semacam relasi kuasa karena banyaknya pihak yang ikut terlibat. Relasi ini kata dia, dilakukan secara sistematis dalam proyek TTG tersebut.

 

“Proyek TTG ini dengan sengaja diciptakan karena adanya relasi kuasa. Ini secara sistematis dilakukan kepala daerah, misalnya, Mardiana disuruh buat perusahaan, dia suruh jadi direkturnya, disuruh buka rekening, padahal dia hanya seorang honorer. Jadi ini lah relasi kuasa,” sebut Agus.

 

Selain itu, menurut pria yang akrab disapa dengan pengacara rakyat ini, pihaknya akan mendatangi ke Komda HAM Sulteng karena Mardiana merupakan seorang ibu yang memiliki tiga orang anak yang menjadi korban oleh relasi kuasa pemda Donggala.

 

Lebih jauh Agus mengatakan, LBH Sulteng juga akan membentuk Front Advokat untuk membantu Mardiana dalam menghadapi masalah hukum dalam kasus TTG. “LBH Sulteng akan membentuk Front Advokat Rakyat Untuk Mardiana. Ini dukungan solidaritas, kami juga akan meminta dukungan dari Komnas Perempuan, di Jakarta,” tutupnya. (Jose Rizal)