Loading

Curi 36 Surat BPKB dan Palsukan Dokumen Pelepasan, Hasil Kejahatan Digunakan Untuk Beli Sabu

NUSSA.CO, DONGGALA – Dua Oknum Abdi Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Mohammad Yasser Arafat (39) dan IVAN Alias Didu (46), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian berkas persyaratan kendaraan bermotor (BPKB) milik Pemerintah Kabupaten Donggala. Keduanya, yang bekerja di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diduga merampas dan menjual BPKB serta melakukan pemalsuan dokumen pelepasan BPKB.

“Keduanya di duga melakukan aksi kejahatan tersebut dengan merampas BPKB dan menjualnya serta melakukan pemalsuan dokumen pelepasan BPKB,” ujar Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana saat konferensi pers di halaman Mako Polres Donggala, Senin (20/11/2023).

Kapolres Donggala menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021 pada bulan Mei 2022 menunjukkan kehilangan sejumlah BPKB kendaraan dinas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala.

“Kronologis awalnya pada tanggal 6 November 2023, informasi dari saudari FJ, kepala bidang aset BPKAD Donggala, menduga bahwa BPKB kendaraan dinas Donggala ada di tangan masyarakat di daerah Pasang Kayu dan Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Pada tanggal 8 November 2023, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala berhasil menangkap Ivan alias Didu di Jalan Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu Barat. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan Muhammad Yasir Arafat alias Yaser di Desa Bamba Rimi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

“Dalam introgasi tersebut keduanya mengakui perannya dengan mencuri 36 BPKB,” ungkap Kapolres. Yaser mengambil BPKB pada bulan Maret 2023 dan memberikan dua BPKB kepada Didu untuk dijual di Kota Palu. Pada bulan Juli 2023, keduanya bekerja sama mencuri 31 BPKB dari gudang aset kantor BPKAD dengan Didu menggunakan kode PIN yang diberikan oleh Yaser. Didu kemudian menjual BPKB tersebut di Kota Palu.

“Selain melibatkan diri dalam pencurian, Didu juga membuat dokumen palsu berupa surat pelepasan pemerintah daerah kabupaten Donggala untuk BPKB yang dijualnya,” tegas Kapolres.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 362 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman masing-masing Yaser 12 tahun dan Didu 17 tahun. Pelanggaran juga melibatkan Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana. Polres Donggala juga mempertimbangkan Pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur sanksi administratif dan/atau sanksi pidana untuk pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah.

“Informasi yang diperoleh bahwa keuntungan dari aksi kejahatan ini digunakan oleh Yaser untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sementara Didu menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarganya,” sambung Kapolres.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2023/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng tanggal 30 September 2023, surat perintah penyidikan nomor SP_Sidik/119/XI/RES 1.8/2023 Satreskrim tanggal 12 November 2023 mengungkapkan kronologis aksi pelaku pada beberapa lokasi di Kabupaten Donggala, yang melibatkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pelaku curanmor Siam Romadona bin Hendra alias Dani alias Roma (25) berhasil ditangkap dengan cara melakulan aksinya berboncengan serta mencari kendaraan yang kuncinya tergantung di motor. Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolres. (tim redaksi)