P-19 Kasus Mathius, Devy : Kami Bertindak Profesional, Sesuai SOP
Klarifikasi Kejari Tolitoli dalam Kasus Pelecehan Seksual Oknum Guru SMPN 1
NUSSA.CO, TOLITOLI – Penanganan kasus viral oknum guru SMPN 1-Mathius yang sempat dinilai warga Kota Cengkeh “ada apa-apanya” saat pengembalian berkas atau P-19, akhirnya ditanggapi serius tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Senin (19/06/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Devy Christian SH didampingi Jaksa Penuntut Umum Mohammad Angga SH menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara hasil limpahan penyidik kepolisian, Kejari Tolitoli senantiasa menindaklanjuti sesuai hukum acara yang disebut prapenuntutan.
Dalam masa prapenuntutan ini, lanjut Devy, alurnya dilakukan sesuai tahapan. Misalnya, dalam berkas pekara yang diserahkan penyidik disebut penyerahan berkas perkara tahap 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara, terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Diperiksa, apakah berkas telah lengkap secara formil dan materiil, dan apakah sudah layak untuk disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan.
Nah, dari tenggat waktu yang diatur, JPU dalam bertugas sudah dilengkapi ketentuan dan SOP, sehingga jika di tahap pertama JPU menyimpulkan belum lengkap, maka dilakukanlah pengembalian dengan surat pengantar P18 dan P19.
“Untuk pengembalian berkas atau P19, tidak hanya dikembalikan begitu saja, tetapi ada petunjuk-petunjuk yang diberikan JPU agar dipenuhi penyidik. Petunjuk dimaksud yakni formil dan materiil,” urainya.
Namun, dalam perkara Mathius, berdasarkan pengiriman yang kedua, JPU pun telah melakukan penelitian keduakalinya, dan disimpulkan bahwa petunjuk sebelumnya belum dipenuhi, dan berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
“Makanya dikembalikan lagi untuk kedua kalinya dengan petunjuk sebelumnya tanpa ada petunjuk baru, tidak boleh ada tambahan,” tegasnya.
JPU Mohammad Angga menambahkan, dalam pembuktian perkara tidak hanya berbicara secara formil, tapi ada meteriil perkara yang perlu diketahui apakah sudah memenuhi syarat materiil atau belum.
“Kualitas kesaksian, kualitas alat bukti harus dipertimbangkan apakah sudah memenuhi syarat materiil,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam pembuktian perkara ada unsur-unsur pasal yang disangkakan harus mutlak terbukti, kalau memang dari awal sudah tidak terbukti di persidangan pasti gagal, nah untuk menhindari hal itu makanya JPU memberikan petunjuk formil apa yang kurang dan harus dilengkapi serta syarat materiil apa yang kurang dan harus dilengkapi, perlu diperdalam lagi tentang kualitas alat bukti yang ada.
“Setelah berkas dikembalikan dan kami teliti, beberapa petunjuk mengenai materiil perkara itu belum dipenuhi penyidik, sehingga kami kembalikan. Ada beberapa pasal disangkakan, dengan beberapa unusur yang belum dipenuhi, sehngga belum kuat untuk diajukan ke persidangan,” timpalnya.
Kasi Pidum Devy Cristian menambahkan, proses pengembalian perkara dan penyampaian petunjuk ke penyidik dalam kepentingan pembuktian, bukanlah hal yang luar biasa, itu sudah lazim. Dan semua perkara pasti diberikan petunjuk, dan penelitian harus berdasarkan SOP pra penuntutan.
“Yang jelas, kami bekerja sesuai SOP dan Tupoksi secara profesional,” lengkapnya.
Masih di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab SH, MH juga menjelaskan sesuai dalam KUHAP, bahwa berkas perkara hasil penyidikan oleh penyidik diserahkan kepada JPU untuk diteliti.
“Apabila kita merasa belum lengkap baik syarat formil dan materil maka akan kita kembalikan (P-19) kepada penyidik, dan apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil maka akan kami P21 atau berkas kami nyatakan lengkap, karena hal ini berkaitan dengan pembuktian dalam persidangan nanti di Pengadilan,” kata Achmad yang juga menegaskan bahwa, jaksa di Kejari Tolitoli selalu bersikap profesional dalam menangani setiap perkara dan tidak ada hal-hal lain serta tidak pandang apapun, semua adalah murni penegakan hukum. (ham)
Tinggalkan Balasan