Loadingtea

Menghadapi beragam Persoalan, DPRD Donggala akhirnya bersepakat membentuk panitia Hak Angket. dalam Rapat Paripurna DPRD,(07/07/2021)

Paripurna pengusulan hak angket yang dipimpin Takwin beserta dua wakilnya, memimpin jalannya sidang Paripurna, disaksikan masyarakat yang antusias mengawal Paripurna tersebut

Pembahasan angket ini sendiri yaitu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan startegis, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan perundangan-undangan, Panitia Hak Angket akan melakukan penyelidikan dan dapat memanggil pejabat daerah, atau masyarakat yang tahu masalah untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.

Safrudin K mewakili anggota rapat paripurna membacakan usulan penggunaan hak angket. Dalam usulan yang dibacakan itu dikatakan selama kurun dua tahun (2019-2020) berbagai persoalan timbul di Pemerintahan Kabupaten Donggala yang belum terselesaikan

Di tahun 2019 polemik lelang jabatan kontroversi pasca Pengangkatan, Pelantikan, dan Mutasi pada 4 Maret 2019 khususnya kepada 14 ASN yang diduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana dikuatkan oleh surat KASN nomor : B-1967/KASN/6/2019.

“Ada pemalsuan data ke 14 ASN yang telah dilantik oleh bupati, sekda maupun BKPSDM sendiri mengakui bahwa mereka sama sekali tidak dilibatkan atau bahkan tidak mengetahui ke 14 ASN tersebut,

Selanjutnya masalah tahun 2020 dan tahun 2021 proses penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan terhadap PNS atas nama Umar Hamid dan Pattakali yang diduga tidak sesuai prosedur PP 53 tahun 2010 dan peraturan kepala badan kepegawaain negara nomo 21 tahun 2010.

Dan kasus berikutnya pengaktifan 15 ASN yang telah menjalani vonis hukum tetap (incrah) bahkan ada yang dilantik menjadi pejabat, serta yang terakhir adalah polemik TTG.

Setelah menyampaikan usulan hak angket, pimpinan sidang mempersilakan anggotanya memberikan usulan, sekaligus menentukan komposisi panitia hak angket.

setelah melakukan rapat tertutup, ditetapkanlah ketua panitia hak angket Abd Rasyid (PKS) Wakil Ketua Taufik Burhan (PKB), dan sekretaris Pansus Hak Angket, Syafiah (Fraksi Gabungan Satu Karya Nurani). Panitia angket ini sendiri efektif bekerja selama kurang lebih 60 hari kedepan (ulla)