Loadingtea

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di DPRD Kabupaten Donggala pada masa sidang kedua tahun 2021 ini.

Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Donggala telah mengajukan empat buah Ranperda, diantaranya Ranperda tentang pendidikan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Uwe Lino.

“Selanjutnya, Ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 55 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. Serta Ranperda Peraturan daerah penyelenggaraan kearsipan,” ucap Kasman dalam sambutannya pada Rapat Paripurna penjelasan Bupati Donggala atas tiga buah Ranperda, Senin (12/7/2021).

Lanjut Kasman, dari empat peraturan daerah yang diajukan untuk dilakukan pembahasan hanya tiga Ranperda yang disepakati diagendakan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun sidang 2021 ini.

“Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan belum dapat dilakukan pembahasan karena terkendala hal-hal yang bersifat teknis,” Katanya.

Ketiga Ranperda tersebut diajukan dengan harapan agar masyarakat Donggala semakin cerdas intelektual, cerdas spiritual dan cerdas emosional. Dengan substansi dasar pemikiran untuk mendorong pengelolaan pendidikan agar dapat berfungsi optimal.

“Pemda juga mengajukan Ranperda tentang penyertaan modal kepada PDAM Uwe Lino yang merupakan unit usaha milik Pemda yang bergerak dalam usaha penyediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat umum dan bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat khususnya di bidang air minum,”