Loadingtea

Photo : Ilustrasi

NUSSA.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani meminta, Pemkot Samarinda lakukan penertiban terhadap penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang kini semakin manjamur.

“Eceran itu jelas salah, seharusnya BBM dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Itu sudah ketentuan, karena izin dari pemerintah dan PT Pertamina dan persyaratannya juga sudah ditentukan,” jelas Angkasa sapannya saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.

Ditegaskan politisi asal Partai PDI-Perjuangan ini bahwa penjualan BBM eceran di masyarakat, baik yang sering ditemui bermerek ‘Pertamini’ maupun dengan sistem botolan, intinya, selain melalui SPBU maka penjualan BBM adalah ilegal atau tidak berizin.

“Kalau yang dijual di rumah atau mandiri itu pasti tidak berizin. Dari mana suplainya? Ini berkaitan dengan Pertamina, karena Pertamina memberikan izin kepada SPBU, dan SPBU menjual ke masyarakat yang mungkin dalam ketentuannya bisa tidak sesuai dengan ketentuan umum,” urainya.

Menindaklanjuti persoalan hal tersebut, Angkasa meminta Pemkot Samarinda menyeriusi masalah penjualan BBM ilegal yang berlangsung sejak 2018, telah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengakomodir para pengusaha penjual BBM skala kecil di tingkat masyarakat. Karena itu perlu dilakukan penertiban,” jelasnya.

Terpisah, Fuel Terminal manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda, Erik Imam Kasmianto, menerangkan bahwa PT Pertamina tak pernah menjalin kerja sama dengan merek ‘Pertamini’.(*adv)