Penculik Anak di Bolmong Ditangkap di Tolitoli Korban Dicekik hingga Tewas, Dibuang di Desa Ponompian
NUSSA.CO, TOLITOLI – Seorang penculik anak berinisial JT (43) asal Desa Inuai, Kecamatan Passi barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara, tak berkutik saat diciduk tim gabungan Polres Tolitoli dan Polsek Dondo, di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Rabu (15/2/2023), pukul 07.00 Wita.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK didampingi Kasi Humas AKP Anshari Tolah menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah rumah di Desa Malomba. Sebelumnya, Polres Tolitoli telah melakukan koordinasi ke Resmob Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara.
Tersangka merupakan Target Operasi (TO) dan melarikan diri menuju Kabupaten Tolitoli. Karena itu, sebelum penangkapan oleh tim gabungan Polres Tolitoli dan Polsek Dondo, Kasat Intelkam AKP Army Casriyanto SH bersama Kasat Reskrim Iptu Ismail dan jajaran terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan keberadaan tersangka, barulah tim gabungan melakukan penangkapan.
“Kini tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, JT merupakan pelaku penculikan anak berusial 5 tahun berinsial MP. Kronologis kejadian, Minggu (12/2/2023), tepatnya di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
JT sang pelaku awalnya menculik MP dari rumahnya, kemudian membawa korban ke sebuah tempat lalu tanpa berlama-lama ia mengeksekusi korban dengan cara mencekik leher korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompian, juga masih di wilayah Kabupaten Bolmong.
Adapun motif pembunuhan yaitu, pelaku mengaku kesal terhadap ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras, dan pelaku merasa terganggu dengan suasana tersebut.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. JT disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematianb dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ham)

Tinggalkan Balasan