Penerangan Hukum, APDESI Kumpulkan Ratusan Kades
Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Cegah Kades Tersandung Kasus
NUSSA.CO, TOLITOLI – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia APDESI Kabupaten Tolitoli, kembali membuat program trobosan dan upaya, khususnya dalam rangka menekan angka kasus penyalahgunaan anggaran dana desa, melalui kegiatan “Penerangan Hukum”, yang digelar di Hotel Bumi Harapan, Jumat (17/05/2024) pagi.
Agenda kegiatan yang dipadu dengan sosialisasi mengenai UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa, dibuka langsung Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya dan dihadiri kepala desa dan aparat desa se-Kabupaten Tolitoli, termasuk sejumlah camat.
Ketua APDESI Anwar Lihawa menjelaskan, penerangan hukum sukses digelar berkat dukungan seluruh desa yang ada, termasuk pemerintah kecamatan yang ikut memberikan dukungan melalui sosialisasi mengenai aturan pemerintah desa, juga mengajak kepala desa dan jajaran agar terus mengupdate pengetahuan mengenai aturan pemerintah desa. Selain itu, dukungan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli amatlah penting, mulai dari pendampingan, pembinaan, sosialisasi hingga upaya pencegahan.
Lanjut Anwar Lihawa, APDESI merupakan profesi yang mewadahi aspirasi seluruh kepala desa dan perangkat desa yang masih aktif maupun purna bakti dengan didasari kesamaan pandangan pikiran, dalam membangun desa.
“Penerangan hukum kembali digelar dengan mengundang seluruh kepala desa di 103 desa se-Kabupaten Tolitoli. Harapan kami, kepala desa dan jajarannya semakin memahami peraturan yang mengatur tentang desa, pengelolaan dana desa, kegiatan pembangunan di desa, sehingga dengan memahami aturan yang ada, angka kasus penyelewengan dana desa bisa diminimalisir, bahkan diharapkan bisa zero kasus,” ungkapnya.
Lanjut Anwar, APDESI juga melakukan pendampingan kepada kepala desa yang diduga tersandung kasus dalam pengelolaan dana desa, berkoordinasi dengan Kejari Tolitoli agar kasus yang ada bisa ditangani dengan baik.
Di tempat yang sama, Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya dalam sambutannya berpesan, agar kepala desa dan aparatnya senantiasa mengikuti aturan terbaru yakni UU No 3/2024 tentang Desa, yang sebelumnya adalah UU No 6/2014.
Bupati juga meminta kepala desa dan jajarannya agar bekerja dengan penuh kejujuran, keikhlasan, tidak menabrak aturan apalagi sampai menyelewengkan dana desa.
“Seperti, ada anggaran pembangunan desa tetapi kegiatan proyeknya fiktif, benar-benar jujur dan ikhlas membangun desa, karena semua itu kembali kepada masyarakat, dan pastinya saya sebagai bupati juga menjadi sasaran, sebab kepala desa adalah bagian dari perpanjangan kebijakan bupati, bekerjalah dengan baik, jujur, ikhlas serta upgrade diri dengan pengetahuan aturan,” pesan bupati seraya mengingatkan kepala desa dan aparat desa agar netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
“Tapi jangan juga golput, ingat 27 November ya,” timpal bupati sembari menutup pidatonya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu SH melalui Kasi Datun Faizal SH menjelaskan tentang UU No 3 Tahun 2024, termasuk program Kejaksaan Agung tentang peran Kejaksaan Negeri dalam melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa. Menurut Faizal, diakui bahwa banyak kepala desa yang tersangkut dalam masalah hukum, akibat ketidaktahuan dalam pengelolaan dana desa, serta belum pahamnya aturan tentang desa.
“Karena itu, tugas kami untuk terus memberikan pendampingan hukum, pembinaan dan sosialisasi hukum. Tujuannya, agar kepala desa dan jajarannya terhindar dari kasus hukum. Dan jika sebelumnya diluncurkan program Jaksa Menyapa, tahun ini Kejaksaan Agung meluncurkan program unggulan yakni Jaga Desa untuk bersama-sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) lainnya bersinergi mengawal pembangunan di desa.
“Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan tepat waktu, bermutu, dan tepat sasaran,” urainya.
Dengan kucuran dana untuk setiap desa di Indonesia, tentunya harus dikawal oleh penegak hukum, jika tidak akan menimbulkan ketakutan. Tentu harapan masyarakat adalah dana desa dapat berjalan dan mencapai sasaran.
“Karenanya, Kejaksaan, perangkat desa, pemerintah daerah harus paham, satu hati dalam membangun negeri, serta bersinergi.
Faizal menambahkan, di dalam UU No 3/2024 terdapat perubahan dan penambahan di beberapa pasal. Seperti di Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu di Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa, diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (ham)
Tinggalkan Balasan