Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Penerapan aturan tilang elektrik atau ETLE, tak sepenuhnya bisa diterapkan di semua daerah di Indonesia, khususnya pada daerah pelosok di Samarinda.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) tidak lagi diperbolehkan untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) secara manual, lantaran mendapat kritikan keras dari anggota DPRD Samarinda.

Menyikapi tindakan tilang elektrik atau ETLE, Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Samarinda menilai, kebijakan tersebut tidak bisa dipukul rata dan sama di seluruh wilayah di Indonesia.

Sebab, ada beberapa daerah yang memiliki kawasan pelosok, desa tertinggal, terpencil yang akan sulit mengikuti aturan itu, lantaran minimnya fasilitas pendukung.
“Harusnya lihat juga kesiapan daerah. Di Samarinda, kita punya daerah bernama Mahakam Ulu (Mahulu), dan di sana pastinya belum bisa menerapkan ETLE. Kalau kebijakan itu dipukul rata, jelas tidak mungkin, Lengkapi dululah fasilitasnya,” saran Joni, Selasa (1/11/2022).

Lanjut Joni, penerapan ETLE di daerah mesti dievaluasi kembali. Sebab, tilang elektrik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu, tida bisa sama diterapkan di seluruh wilayah. Selain itu, jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan maka akan menimbulkan kerancuan hukum.

“Contoh ya, ada masyarakat melanggar tapi polisi bingung, karena tidak bisa tilang manual. Mau melakukan tilang elektrik juga belum bisa. Jadinya malah menimbulkan kebingungan,” kritiknya. (**/adv)