Loadingtea

DPRD Samarinda Dalami Penyebab Banjir Bukit Pinang

NUSSA.CO, SAMARINDA – Resah dan gelisah warga Bukit Pinang terkait belum tuntasnya kasus banjir bandang, menjadi topik penting dalam forum rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Samarinda, yang digelar Rabu (20/1/2021).

Selain itu, RDP digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kota di salah satu kawasan pergudangan di Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, 15 Januari 2021 lalu.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya dihadiri sejumlah OPD seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pertanahan, BPBD, PT REI, PT Samarinda Cahaya Berbangun atau PT SCB, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Samarinda, Nufida Pujiastuti menjelaskan, kawasan pergudangan di Jalan Suryanata telah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Samarinda tahun 2014.

Tak hanya itu, lanjut Nufida Pujiastuti, siteplan kawasan seluas 5.5 hektare itu juga sudah selesai. Namun, PT SCB memiliki lahan seluas 32 hektare. Sedangkan Dinas PUPR Samarinda telah memberikan rekomendasi tata ruang yang bisa dilaksanakan PT SCB selaku pelaksana siteplan tahap pertama seluas 5,5 hektare.

Namun, menurut Nufida, PT SCB belum memenuhi siteplan tahap kedua sekitar luasan 32 hektare.

“Tahap 1 seluas 5.5 hektare, sisanya developer belum menyelesaikan siteplan tahap 2. Kami belum menerima permohonan siteplan tahap 2 dari mereka, tapi mereka sudah punya izin Amdal,” sebut Nufida Pujiastuti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda, Nurrahmani menerangkan, izin Amdal PT SCB sudah terpenuhi dan terbit. Namun, kata Nurrahmani, pihak developer ini tidak punya staff divisi lingkungan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lanjut Nurrahmani, permasalahan ini terlihat dari pembuatan polder air. Ketentuan luas maupun bentuk polder tidak sesuai ketentuan, dan mengakibatkan banjir bandang.

“Kami sudah berikan rekomendasi saran tindak ke PT. SCB untuk memenuhinya dalam waktu 1 bulan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur PT SCB Edy Dharmawan mengatakan, akan melakukan perbaikan polder dan drainase sesuai rekomendasi DLH Samarinda.

Edy mengakui jika pihaknya lalai dalam pembangunan folder di area pergudangan tersebut. “Ini kelalaian kami. Karena itu akan dilakukan perbaikan, akan ada pembuatan polder kecil di tiap gudang, pintu air. Sudah dalam progress,” sebut Edy Dharmawan.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, DPRD menilai OPD Pemkot Samarinda masih lemah dalam pengawasan lingkungan, khususnya dalam pembangunan pergudangan milik PT. SCB.

Karena itu, Komisi III belum memberikan rekomendasi dan akan mengembangkan kasus ini serta mendalami profil perusahaan.

“Setelah perizinan keluar, OPD tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal,” ujar Angkasa Jaya.

Komisi III DPRD Samarinda juga akan meninjau ulang lokasi pergudangan milik PT. SCB, untuk memastikan realisasi perbaikan serta rekomendasi berjalan sesuai rencana dan arahan pemerintah. (*/adv)