Loadingtea

Guntur : Harusnya Lebih Cermat dan Berhati-hati

NUSSA.CO, SAMARINDA – Meski telah disahkan Walikota Samarinda Andi Harun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042, ternyata masih menuai pro dan kontra.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur.

Ia menilai, pengesahan Raperda RTRW tidak sesuai alur atau prosedur yang ada, tidak dilibatkannya sejumlah anggota DPRD di dalam pembahasannya.

“Sebagai anggota Komisi III, saya merasa belum pernah ada pembahasan raperda itu secara substansi. Dan paling tidak, penetapan harusnya mengikuti mekanisme yang ada,” kritiknya.

Proses penyusunan Raperda menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, mesti dilakukan melalui tahap persiapan, perencanaan, perancangan, dan pembahasan rancangan di DPRD. Karena dinilai tidak sesuai tahapan, ia menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kota Samarinda mempertanyakan pengesahan RTRW yang terlalu terburu-buru itu.

“Ada apa sih RTRW harus dikebut, apakah karena ada perintah dari Kementerian ATR bahwa deadline tanggal sekian harus disahkan, atau ada alasan lain,” kata Guntur.

Politisi Demokrat ini khawatir, jika Raperda RTRW yang di sahkan Walikota, Andi Harun akan bertentangan dengan Raperda RTRW provinsi, karena provinsi sendiri belum mengesahkan bahkan pembahasan diundur 3 bulan.

“Kita khawatir jika tidak ada kesesuaian, mau diubah. Sedangkan untuk mengubah harus menunggu selama 5 tahun. Saran kami, biarlah dulu provinsi selesai baru kita mengikuti untuk menyelesaikannya. Jangan sampai terbalik, justru provinsi menyesuaikan dengan kota. Persoalan ini seharusnya dikerjakan dengan cermas dan penuh kehati-hatian,” pungkasnya. (*/adv)