Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Wacana untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menjadi topik penting dalam rapat pembahasan antara DPRD dan Pemkot Samarinda, belum lama ini.

Pembahasan bertujuan untuk melakukan perubahan dokumen dan menyesuaikan perencanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, di mana Samarinda dirancang sebagai penyangga IKN.

Kepala Bidang (Kabid) Kepala Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappedalitbang Samarinda, Nadya Turisna menjelaskan, pembahasan berkaitan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), yaitu ukuran untuk melihat keberhasilan dari sebuah pemerintahan.

Indikator ini telah mendapatkan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD).

“Karena dari hasil evaluasi itu ada beberapa masukan, khususnya di tingkat perangkat daerah,” ujar Nadya.

Fokus pembangunan maupun perencanaan dalam mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga perlu disesuaikan dengan perencanaan tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan dalam perubahan RPJMD memang menjadi wewenang pihak eksekutif, sehingga pihaknya yang bertugas dalam membentuk perda.

Rencananya, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Samarinda, penandatangan nota kesepakatannya akan dilakukan oleh legislatif maupun eksekutif pada Senin (13/3/2023) mendatang.

Ini tentu berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dalam perda. Tapi karena perda terbaru belum mendapatkan nomor registrasi sehingga penyusunan perubahan RPJMD kali ini tetap mengacu pada Perda RTRW Samarinda 2014-2034.

“Ibaratnya dalam perubahan rumah, ini hanya mengganti pintunya yaitu RPJMD, sedangkan RTRW itu atapnya. Jadi kalau mau mengganti pintunya kan tidak perlu mengganti atapnya,” tutur Jaya.

Angkasa Jaya mengakui sebelumnya memang sempat terjadi dinamika dalam penyusunan RTRW, namun dirinya memastikan sudah tidak ada polemik lagi.

Sehingga jika nantinya harus menyesuaikan dengan RTRW yang terbaru, ia memastikan pemerintahan saat ini tidak akan salah melangkah untuk menentukan kebijakan.

Ke depannya, DPRD Kota Samarinda akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dengan Kemendagri yang rencananya akan dilakukan pada 17-18 Maret, tepatnya di Kota Yogyakarta, Jawa Tengah. “Agar perbedaan yang terjadi itu harus disinkronkan untuk menerjemahkan suatu aturan,” tutupnya. (adv)