Permintaan panggil paksa Hak Angket DPRD Donggala tak bisa dilakukan
Niat pansus hak angket untuk memanggil paksa pihak terkait yang tidak mengindahkan panggilan pansus Hak angket untuk diperiksa tidak bisa dilakukan.
Kapolres Donggala, AKBP Yudie S pada Kamis (26/8/2021) mengatakan, persoaan panggil paksa sudah dikoordinasikan dengan Polda Sulteng.
“Iya itu masih jabatan Kapolres sebelumnya, permintaan panggil paksa DPRD sudah dikoordinasikan ke Polda Sulteng, suratnya DPRD terkait permintaan panggil paksa sudah kami balas, silahakn konfirmasi ke ketua DPRD saja ya,” kata Kapolres Yudie.
Terpisah, Ketua DPRD Donggala, Takwin membenarkan telah menerima surat balasan dari Polres Donggala. “Iya sudah kami terima, surat dari Polres pada tanggal 30 Agustus dengan nomor surat B./341./VIII/2021/Reskrim, yang isinya Polres menolak permintaan DPRD untuk memanggil paksa,” sebut Takwin
Kata Takwin, salah satu isi surat dari Polres menekankan upaya pemanggilan secara paksa adalah upaya perampasan hak pribadi seseorang yang hanya dikenal dalam proses hukum pidana yang diatur secara jelas dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai prosedur penggunaanya dan tidak diperbolehkan untuk tindakan selain penegakan hukum.
Sementara, Ketua Pansus hak angket, Abd Rasyid mengaku, pihaknya menghormati keputusan Polres, karena itu hak Institusional Polri. “Karena DPRD hanya menyurat meminta bantuan sesuai UU 23 tahun 2014, jika tidak dipenuhi tentu kita harus hormati sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Diketahui, DPRD Donggala meminta bantuan panggilan paksa terkait pansus hak angket, dan permintan bantuan panggil paksa DPRD dilakukan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Polres Donggala
Surat DPRD bernomor 332.170/Um/DPRD/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021 baru memperoleh jawaban dari Polres Donggala pada tanggal 30 Agustus 2021
Tinggalkan Balasan