Pertanyaan tentang Integritas Hukum Muncul Dalam Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan di Balikpapan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kasus kejahatan perbankan yang melibatkan oknum karyawan Bank DNM di Balikpapan berinisial IS terus menjadi sorotan dengan timbulnya berbagai kontroversi dan tuntutan akan keadilan. Proses lelang aset beberapa waktu lalu yang dilakukan pihak bank terhadap aset korban berinisial HS memunculkan banyak kecurigaan dan pertanyaan tentang integritas hukum.
Sebelumnya, HS telah membayar lunas satu dari empat aset senilai Rp 4 miliar tersebut, dengan jumlah sekitar Rp 600 juta. Namun, proses lelang terhadap aset yang telah dibayar lunas tersebut tetap dilakukan oleh pihak Bank DNM, meninggalkan tanda tanya besar akan proses hukum yang adil dan transparan.
Di tengah perdebatan ini, proses constatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan juga menjadi fokus perhatian. Kuasa hukum HS, Winnar Batara, menganggap bahwa proses constatering memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi kliennya. Respons atas kekhawatiran ini termasuk pengiriman surat kepada pengawas pengadilan tinggi Samarinda dan permintaan klarifikasi terhadap proses constatering.
Dalam pernyataannya, Batara menegaskan keinginan untuk melihat proses hukum diselesaikan dengan cepat demi keadilan bagi kliennya yang telah dirugikan dalam perkara ini. Dia juga menyoroti bahwa kasus ini mengundang pertanyaan serius tentang legitimasi eksekusi terhadap objek yang menjadi hak HS, serta menuntut kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang.
Namun, di sisi lain, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir Hamid, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali berkas perkara tersebut. “Hari ini kami masih libur, besok insyaallah kami periksa dulu berkasnya,” ujarnya.
Winnar menambahkan kembali, jik kasus ini menyoroti tantangan kompleks dalam penegakan hukum dan menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. “Dalam konteks ini, keberadaan hakim yang independen dan proses hukum yang terbuka menjadi kunci bagi pemenuhan hak-hak individu dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” tandasnya. (*/yes)

Tinggalkan Balasan