Perumda belum siap, Bupati Donggala gunakan Koperasi sebagai penopang IKN
Kabupaten Donggala dalam Menjawab tantangan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dalam siaran pers diruang kerja Bupati Donggala selasa 04 Okteber 2022, Kasman Lassa menyatakan, tengah bersiap memenuhi kebutuhan material hingga pangan ke Ibu Kota Negara (IKN), Panajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bupati meminta kepada berbagai Pihak terutama DPRD Donggala agar secepatnya membahas persoalan Perumda “Sakaya membangun” yang sampai saat ini belum tuntas dibahas
“Daerah lain juga mau kerja sama dengan penjam paser utara, tapi kalah cepat dengan kita Donggala, karena itu saya minta DPRD segera sahkan perda Sakaya membangun”ucapnya.
Ditambahkannya jika DPRD menjadikan kendala dipersoalan nama perusda Yakni Sakaya membangun kiranya tidak dijadikan patokan khusus dalam memajukan daerah.
Untuk saat ini Semua masih dikelola oleh Dinas Pendapatan Donggala melalui Koperasi Sejahtera Mandiri Donggala, untuk menghindari persaingan dari kabupaten lain
Saat dikonfirmasi, ketua DPRD Donggala Takwin menyebutkan, bahwa saat ini teman teman DPR masih terus menggodok Perda tersebut hingga tuntas, insya allah dalam waktu dekat ini -mereka akan melaporkan dan tentunya akan ada tahapan selanjutnya
Kalau untuk nama sakaya membangun itu bukanlah persoalan yang substantif buktinya sampai saat ini teman teman di bapemperda sudah melalui proses yang panjang, kalau itu bermasalah, tentu dari awal sudah menjadi polemik ujar takwin.
Hal senada juga disampaikan oleh Taufik Politisi asal Nasdem mengatakan, bahwa apapun nama perumda itu nantinya tidak lah menjadi persoalan, tapi ada hal yang dianggap urgent, pertama Bisnis Plan nya seperti apa. terus yang kedua outcome perumda ini seperti apa. Karna itu tentu kami harus mempelajari dengan seksama karna dari hasil analisis kami jika itu bisa bermanfaat untuk daerah ini, why not
Taufik menyebut bahwa tujuan pembukaan kran investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah haruslah difokuskan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi masyarakat di daerah”. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lanjutnya, ketika kita sudah mengeluarkan perda tentang perumda ini konsekuensi nya adalah Modal penyertaan, tentu itu diambil dari APBD makanya Bisnis plan harus jelas dulu, kemudian Direksi dari Perumda itu juga akan berkaitan dengan Manajemen Resiko, tentu dia harus memiliki sertifikasi itu, tutupnya. (Dylan)
Tinggalkan Balasan