Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Tragedi truk rem blong yang meyebabkan tewaasnya 4 pengendara di traffic light Muara Rapak Balikpapan, Jum’at (21/1), sangat menarik perhatian Pemerintah Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan akan merevisi Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yaitu tentang jam operasional angkutan alat berat.

“Kalau revisi Perwali kan tidak mungkin bisa selesai hari ini. Mungkin minggu depan baru bisa dituntaskan, 3-4 hari kerja,” kata Rahmad selepas rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jum’at (21/1).

Sebagai langkah terdekat, pihaknya juga akan merilis Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait jam operasional kendaraan roda sepuluh. Dalam edaran tersebut, kendaraan berat hanya diizinkan melintas di atas pukul 22.00 wita hingga pukul 05.00 Wita.

“Surat edaran ini akan mulai berlaku malam ini. Nanti akan kami siapkan petugas untuk mengawasi,” ungkap Rahmad.

Dalam hal lain, Pemkot Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk sanksi. Untuk sanksi, disebut Rahmad memang sifatnya bervariatif. Posko-posko pengamanan juga akan dimaksimalkan  di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.

Rahmad mengakui kebijakan pengetatan jam operasional ini akan berdampak terhadap pengusaha angkutan barang maupun logistik di Kota Balikpapan. Namun, dia menilai langkah ini jadi yang paling realistis untuk dilakukan.

“Pengusaha pasti akan terdampak. Tapi semua ini kami lakukan untuk melindungi warga,” jelas dia. (dep)