Loadingtea

Tangkapan BNN Sulteng di Dampsel, Hasil Tes Urine Dua Terdakwa Positif

NUSSA.CO, TOLITOLI – Miris dan “agak ngeri-ngeri sedap”, sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dalam sidang kasus narkoba, Selasa (3/1) siang.

Selain menuai kritik dan tandatanya sejumlah kalangan, sidang putusan majelis hakim yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi SH, juga dinilai “ada apa-apanya”.

Dari pantauan Radar Sulteng, sidang yang berlangsung pukul 14.00 Wita melalui sidang virtual di gedung PN Tolitoli, Ketua Majelis Hakim Fathan SH menyebutkan, dalam perkara narkoba yang ditangani PN Tolitoli terdapat dua terdakwa yakni M. Ali Ibrahim alias Baco dan Rusli alias Seli.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, terdakwa M. Ali Ibrahim alias Baco, sesuai fakta persidangan dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga diberikan vonis bebas, dan sejumlah barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa.

Sedangkan terdakwa Rusli alias Seli divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih, subsidair 6 bulan penjara atau jika tidak mampu membayar denda akan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.

Untuk diketahui, vonis bebas majelis hakim terhadap Baco berada jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara, demikian pula vonis terhadap terdakwa Rusli alias Seli yakni 7 tahun penjara di bawah tuntutan JPU yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Tolitoli Devy Crishtian SH menjelaskan, dalam berkas dakwaan JPU diterangkan bahwa, kedua terdakwa yakni Baco dan Seli ditangkap tim BNN Sulteng pada hari Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 19.15 Wita, tepatnya di rumah Seli di Desa Abajarang, Kecamatan Dampal Selatan.

Tim BNN menangkap kedua terdakwa dalam satu kendaraan, dan ditemukan 35 paket paket sabu dengan berat bruto 78 gram, berikut barang bukti lainnya ikut diamankan. Selain itu, dari hasil tes urine, kedua terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Lanjut Devy, dalam berkas dakwaan, kedua terdakwa disangkakan pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, rencananya kami akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung secepatnya,” ungkap Kasi Pidum didampingi Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH, MH.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli melalui Humas PN Tolitoli Indra Tua Hasangapon Harahap SH MH menjelaskan, vonis bebas diberikan majelis sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada, baik itu yang memberatkan ataupun yang meringkan terdakwa. Seperti, sebelumnya tidak pernah dipidana dalam kasus yang sama, atau menjadi tulang punggung keluarga.

“Kalau disinggung sesuai soal rasa keadilan, yang merasakan kan adalah masing-masing terdakwa, inilah keadilan yang diberikan majelis hakim, atau dalam pertimbangannya ada etika tersendiri,” sebut Indra kepada media ini.

Sementara, Direktur LSM Bumi Bhakti Ahmad Pombang dalam pandangannya menilai, putusan majelis hakim dalam kasus narkoba kali ini telah menimbulkan tandatanya besar.

Dalam sejumlah kasus narkoba, terdakwa narkoba baik dengan barang bukti sedikit ataupun banyak, tetap divonis dengan hukuman sesuai pasal yang disangkakan.

“Lah ini kok bebas, BNN loh yang tangkap keduanya dalam satu kendaraan, terbukti positif nyabu, kok bisa dinyatakan tidak terbukti, kan aneh. Padahal sudah jelas ada bukti, dan ini bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan narkoba khususnya di Kabupaten Tolitoli,” ucapnya miris.

Ahmad berharap, ketika JPU Kejari Tolitoli mengajukan Kasasi, Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di daerah, dengan memberikan putusan yang memenuhi keadilan, sesuai aturan dan hukum yang ada.

“MA juga diharapkan turun ke daerah, melakukan pengawasan dan pembinaan, khususnya di PN Tolitoli, supaya jangan lagi ada asumsi tentang rasa “ada apa-apa” nya itu dalam putusan khususnya kasus narkoba. Ini benar-benar aneh, BNN tangkap, dinyatakan positif narkoba, ada BB 78 gram tapi kok ujung-ujungnya bebas, atau banyak kasus narkoba seperti itu,” serunya. (ham)