Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Hampir Seluruh Fraksi di DPRD Balikpapan menyoroti Rancangan Peraturan Daerag (Raperda) tentang Penyelengara Kearsipan, terutama dalam pengaplikasiannya benar-benar terinput dengan memanfaatkan teknologi komputerisasi. Hal ini sepertu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-12, masa sidang I Tahun 2021 melalui video conference, Senin (15/3/2021) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan.

Sesuai dengan amanah peraturan Menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018,tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada rapat paripurna ini menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Budiono Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, menerangkan jika pihaknya berharap ke-depannya arsip Pemerintah Kota Balikpapan dapat dijadikan sebagai bank data terlebih pada era digital saat ini.

“Semoga arsip Pemkot jadi bank data dan salah satunya ini adalah era teknologi tentunya elektronik dan jaringan itu menjadi yang kita ajukan bersama sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” kata Budiono kepada awak media.

Ia mengatakan dari hasil rapat paripurna ini, sebanyak 7 fraksi  DPRD Kota Balikpapan sangat mendukung, dan, berharap, memiliki jaringan kersipan untuk dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Secara umum mendukung, dan tentunya karena saat ini belum terkoneksi jaringan untuk elektronik, karena kita ini harusnya punya perangkat jaringan dari masing-masing SKPD, bukan hanya di perpustakaan aja arsip itu,” ujarnya.(*/adv)