Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna melalui virtual zoom bersama Pemkot Balikpapan, di ruang rapat gabungan gedung DPRD Balikpapan, Kamis (7/10/2021).
Agenda kali ini adalah penyampaian Nota Penjelasan wali kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.

“Tahapannya setelah penyampaian nota penjelasan wali kota, maka akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian jawaban wali kota atas pandangan fraksi dan terakhir prosesnya pendapat akhir dari fraksi,” kata Abdulloh, Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Menurut Abdulloh, Raperda RPJMD 2021-2026 harus disahkan terlebih dahulu sebelum Raperda APBD murni 2022 disahkan. Selain itu, dalam rapat kali ini agenda lainnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)

“Perda lagi tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah ditetapkan, ya harapan kami masyarakat bisa mematuhi yang sudah ada demi kebaikan bersama, utamanya kesejahtreaan PKL itu sendiri,” kata Abdulloh yang berharap semua stakeholder bisa menjalankan dan mentaati aturan yang ada, terutama para pelaku usaha.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan wali kota Balikpapan tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. (adv)