Loadingtea

Nussa.co Samarinda- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, kembali menyoroti persoalan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan oleh para pejabat yang telah memasuki masa purnatugas.

Sapto menilai pengembalian fasilitas negara semestinya dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa harus menunggu surat pemberitahuan atau instruksi dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, tercatat masih ada 86 unit kendaraan dinas yang belum diserahkan kembali dan tersebar di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di antaranya, Sekretariat Daerah 34 unit, Dinas Pariwisata 6 unit, Dinas Kesehatan 1 unit, serta Inspektorat 2 unit.

Sementara itu, data serupa juga mencatat Dinas Lingkungan Hidup 1 unit, Dinas Sosial 7 unit, Dinas Perhubungan 1 unit, Dispora 2 unit, Disnakertrans 2 unit, Bapenda 1 unit, Disdikbud 1 unit, dan PUPR 14 unit. Kemudian, BPKAD 9 unit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 unit, serta DPMPD 4 unit.

Melihat kondisi tersebut, Sapto meminta BPKAD segera mengirimkan pemberitahuan resmi kepada para pensiunan agar kendaraan yang masih berada di tangan mereka dapat dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing.

Menurutnya, fasilitas kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat aktif. Karena itu, begitu masa jabatan berakhir, aset tersebut harus langsung dapat digunakan oleh penggantinya.

“Pengembalian kendaraan harus diprioritaskan supaya aset ini bisa digunakan lagi untuk kebutuhan kedinasan, bukan disimpan lama-lama,” ujarnya.

Sapto menilai langkah Pemprov Kaltim melakukan upaya penarikan paksa terhadap sejumlah kendaraan merupakan tindakan yang tepat. Namun ia menekankan bahwa proses tersebut seharusnya tidak diperlukan apabila para mantan pejabat memahami bahwa sarana negara tidak dapat diperlakukan sebagai milik pribadi.

“Siapa pun yang sudah tidak menjabat harus sadar diri. Rumah dinas maupun fasilitas lain harus dikembalikan. Itu bukan hak individu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme administrasi hanya berfungsi sebagai penunjang. Yang terpenting adalah kesediaan para pensiunan untuk menyerahkan aset secara sukarela.

Menutup pernyataannya, Sapto kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam pengelolaan aset daerah.

“Tidak perlu menunggu disuruh. Kalau sudah purna tugas, ya kembalikan saja,” tutupnya.

[AH|DPRDKALTIM|Adv]